Agar Anda Tidak Menjelma Menjadi Kanebo Kering: Mengimani Demokrasi atau Menjadikan Alat Amar Ma'ruf Nahi Munkar

Agar Anda Tidak Menjelma Menjadi Kanebo Kering

Oleh: Dr Muhammad Arifin Badri

Hukum itu kaitannya dengan perbuatan dan niat manusia, babi haram untuk dimakan bukan haram untuk dipandang.

Istri tetangga haram untuk diselingkuhi, bukan haram untuk ditolong bila sedang kesusahan, dengan syarat tidak ada niatan memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan, alias menolong untuk pe de ka te.

Hizbiyah itu "perilaku fanatisme" bukan organisasi atau yayasan....makanya walau tanpa bentuk bila anda fanatik kepada guru anda atau siapapun sehingga mengganggap kebenaran hanya ada padanya dan kesalahan pada orang lain, maka itu adalah hizbiyah walau anda anggap sebagai salafiyah.

Islam itu juga perilaku dan keyakinan bukan manusia, sehingga orang yang sama bisa menjadi muslim kemudian berubah menjadi kafir dan demikian juga sebaliknya.

Menggunakan hak pilih dalam demokrasi itu bisa jadi bentuk keimanan pada sistem demokrasi namun juga bisa sebagai bentuk amar ma'ruf nahi mungkar....demi meminimize keburukan dan memaksimalkan kebaikan maka itu dibolehkan bahkan dianjurkan bisa sunnah bisa juga mencapai level wajib sesuai keadaan yang ada.

Bila anda memahami berbagai masalah secara tekstual dan beranggapan bahwa hukum itu lebih identik dengan nama dan barang maka pemahaman anda akan kaku bak kanebo kering.

Eeeh ustadz kok sibuk bicara tentang bolehnya bahkan anjuran menggunakan hak suara sih,  bukannya cukup sekali saja?

Anda tanya?

Kawan; mengulang ulang secara terus menerus jualan air isi ulang, atau buku, atau biro umrah dan haji atau baju atau lainnya saja boleh...masak upaya menerapkan kaedah memilih yang lebih ringan kerusakannya atau yang paling banyak kebaikannya hanya boleh sekali atau dua kali.?...yang benar aja..... coba dipikir baik baik, mana yang lebih layak diulang ulang?

Memang tatanan yang sudah diimani banyak orang bahwa menggunakan hak suara itu haram, bahkan keharamannya menjadi bagian dari prinsip aqidah, telah  rusak dengan gerakan saya menyuarakan bolehnya menggunakan hak suara.....ini adalah salah satu rahasia kenapa sebavian orang sensi banget dengan tema ini.

Banyak yang tidak sadar bahwa menganggap masalah khilaf sebagai masalah ijma' juga bagian dari kerusakan manhaj atau minimal kedangkalan berpikir. 

Semoga mencerahkan, aamiin.

Oo iya,  bila belum cerah boleh daftar di sini dulu https://pmb.stdiis.ac.id/ semoga besok menjadi cerah.

(fb)
Baca juga :