PAN Yakin Ada Kejutan MK Akan Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran Berpeluang Cawapres

[PORTAL-ISLAM.ID]  PAN membicarakan kejutan di balik gugatan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun dalam Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyinggung sosok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang berpeluang maju di pilpres apabila gugatan itu dikabulkan MK.

"Saya kira nanti akan ada banyak kejutan. Sekarang ada gugatan masalah umur capres dan cawapres, yang di Undang-Undang yang kami buat dulu itu batas 40 tahun. Sekarang ada yang menggugat. Nah ini juga harus dipahami sebagai peristiwa politik tidak biasa," kata Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Yandri Susanto kepada wartawan, Minggu (27/5/2023).

Yandri menganggap gugatan itu tak sekonyong-konyong dilayangkan tanpa maksud. Dia kemudian menyinggung Gibran yang belakangan namanya muncul di pembicaraan sosok capres dan cawapres 2024.

"Bahwa tidak ada asap kalau tidak ada api, artinya pasti ada kejutan politik yang menurut pandangan saya, Gibran itu berpeluang juga untuk diusung sebagai cawapres. Kita tunggu," kata dia.

Lebih lanjut, Yandri mengatakan dukungan PAN soal cawapres masih cenderung kepada Menteri BUMN Erick Thohir dan sang ketum, Zulkifli Hasan. Menurutnya, saat ini PAN terus membangun komunikasi dengan kandidat capres agar hendak berpasangan dengan Erick.

"Kalau sekarang PAN soal cawapres itu Erick Thohir sama Bang Zul, dan itu tetap kami perjuangkan. Dan kita coba bangun komunikasi dengan kandidat capresnya supaya mau mengambil Erick Thohir," katanya.

"Tapi saya bilang tadi peristiwa gugatan umur ke MK itu peristiwa politik yang tidak biasa. Artinya ada sesuatu di balik itu yang sebagai partai politik di Indonesia sejatinya mencermati ini sehingga menjelang pendaftaran itu tidak salah langkah, sehingga bisa memenangkan pilpres," imbuhnya.

Gugatan Usia Capres-Cawapres

Diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah mengajukan gugatan ke MK terkait batasan usia capres dan cawapres minimal 40 tahun dalam Undang Undang Pemilu. 

Dalam gugatannya, PSI minta batas usia minimal capres-cawapres adalah 35 tahun.

Sebagai informasi, Gibran yang sering digadang-gadang untuk menjadi cawapres bakal calon Presiden Prabowo Subianto usianya saat ini 35 tahun. 

PSI menyatakan Indonesia pernah dipimpin oleh orang yang masih berusia 36 tahun, yakni Sutan Sjahrir saat menjadi perdana menteri. Bahkan kala itu Sjahrir merangkap sebagai menteri dalam negeri dan menteri luar negeri.

"Jangan sampai UU justru menjadi hambatan potensi anak muda. Sutan Sjahrir sudah membuktikan bahwa umur bukanlah tolok ukur yang tepat untuk menilai kompetensi seorang pemimpin," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI Francine Widjojo.

Dia juga menyinggung tak ada aturan usia bagi menteri dalam UUD 1945 jika harus menggantikan tugas presiden dan wakil presiden yang berhalangan.

Hal itu tertuang dalam Pasal 8 Ayat (3) UUD 1945. Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan bisa menggantikan presiden dan wakil presiden jika berhalangan.

"Saat ini tidak ada batasan usia minimal untuk menjadi menteri. Sedangkan dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 ada potensi menteri yang usianya di bawah 40 tahun dapat melaksanakan tugas sementara sebagai presiden dan wapres," papar Francine.

[Sumber: Detik, CNN, MK]
Baca juga :