Larangan Meminta-minta Jika Bukan Faqir dan Tak Terdesak

𝐋𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐦𝐢𝐧𝐭𝐚-𝐦𝐢𝐧𝐭𝐚 𝐉𝐢𝐤𝐚 𝐁𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐅𝐚𝐪𝐢𝐫 & 𝐓𝐚𝐤 𝐓𝐞𝐫𝐝𝐞𝐬𝐚𝐤

Meminta-minta tanpa alasan kefaqiran & keterdesakan itu hukum asalnya adalah TERLARANG. Ada banyak sekali dalīl yang menunjukkan akan larangan (keḥarōman) hal tersebut, di antaranya:

📌 Kata Baginda Nabī ﷺ‎:

مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ

(arti) “Siapa saja yang meminta-minta kepada orang lain dengan tujuan untuk memperbanyak kekayaannya, sesungguhnya ia telah meminta bara api. Tak masalah apakah ia akan mengumpulkan sedikit atau memperbanyaknya.” [HR Muslim no 1041; Ibnu Mājah no 1838; Aḥmad no 6866].

📌 Kata Baginda Nabī ﷺ‎:

مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ

(arti) “Seseorang yang selalu meminta-minta kepada orang lain, di hari Qiyāmat ia akan menghadap kepada Allōh dalam keadaan tak sekerat daging pun ada pada wajahnya.” [HR al-Bukhōrī no 1474; Muslim no 1040; an-Nasā-ī no 2585; Aḥmad no 4409, 5359].

Meminta-meminta itu adalah kehinaan, dan menghindarinya jauh lebih mulia walau harus "turun gaya hidup" atau "buang gengsi".

📌 Kata Baginda Nabī ﷺ‎:

لَأَنْ يَغْدُوَ أَحَدُكُمْ، فَيَحْطِبَ عَلَى ظَهْرِهِ ، فَيَتَصَدَّقَ بِهِ وَيَسْتَغْنِيَ بِهِ مِنَ النَّاسِ ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ رَجُلًا ، أَعْطَاهُ أَوْ مَنَعَهُ ذَلِكَ ، فَإِنَّ الْيَدَ الْعُلْيَا أَفْضَلُ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى ، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ

(arti) “Apabila salah seorang di antara kalian pergi di pagi hari lalu mencari kayu bakar yang dipanggul di punggungnya (lalu menjualnya), kemudian bershodaqoh dengan hasilnya, lalu merasa cukup (tak iri -pent) dari apa yang ada di tangan orang lain, maka itu lebih baik baginya daripada ia meminta-minta kepada orang lain, baik mereka memberi ataupun tidak, karena tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah. Dan mulailah dengan menafkahi orang yang kamu tanggung.” [HR al-Bukhōrī no 2373; Muslim no 1042; an-Nasā-ī no 2589; Ibnu Mājah no 1836; Aḥmad no 1354, 7016, 7177, 7646, 8771, 10033; Mālik no 1934].

📌 Bahkan di dalam bai‘at kepada Shohābat ‘Auf ibn Mālik al-Asyja‘ī رضي الله تعالى عبه, Nabī ﷺ‎ mengatakan:

عَلَى أَنْ تَعْبُدُوا اللهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ، وَالصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ ، وَتُطِيعُوا ، (وَأَسَرَّ كَلِمَةً خَفِيَّةً) وَلَا تَسْأَلُوا النَّاسَ شَيْئًا

(arti) “(Wajib bagi kalian) Untuk meng‘ibādahi Allōh semata dan tak berbuat kesyirikan kepada Allōh sedikitpun, mengerjakan sholāt lima waktu, patuh kepada pemimpin, (lalu Beliau ﷺ melirihkan perkataannya) dan tak meminta-meminta kepada orang lain sedikit pun.” [HR Muslim no 1043; Abū Dāwūd no 1043; an-Nasā-ī no 460; Ibnu Mājah no 2867].

📌 Kata Baginda Nabī ﷺ:

لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِىٍّ وَلَا لِذِي مِرَّةٍ سَوِيٍ ، إِلَا فِي فَقْرٍ مُدْقِعٍ ، أَ غُرْمٍ مُفْظِعٍ

(arti) “Tak halāl menerima shodaqoh bagi orang yang kaya, juga bagi orang yang mempunyai kemampuan untuk bekerja, kecuali orang faqir yang sangat sengsara, atau orang yang memiliki tanggungan utang yang kesulitan membayarnya.” [HR ath-Thobrōnī, al-Mu‘jam al-Kabīr no 3504].

❓ Apakah meminta-minta itu sama sekali terlarang?

ℹ️ Meminta-minta kepada orang lain itu dalam keadaan FAQIR & DARURAT boleh.

🔥 Adapun meminta-minta jika tak dalam keadaan faqir & darurat, maka para ‘ulamā’ sepakat akan keḥarōmannya dan ia termasuk DOSA BESAR karena diancam dengan adzāb di Ākhirot.

Sedangkan apabila dalam keadaan darurat namun tak faqir dan mampu bekerja, maka para ‘ulamā’ berselisih pendapat mengenai hukumnya.

📍 Imām Yahyā ibn Syarof an-Nawawī رحمه الله تعالى mengatakan:

أَصْحَابُنَا فِي مَسْأَلَةِ الْقَادِرِ عَلَى الْكَسْبِ عَلَى وَجْهَيْنِ أَصَحُّهُمَا أَنَّهَا حَرَامٌ لِظَاهِرِ الْأَحَادِيثِ وَالثَّانِي حَلَالٌ مَعَ الْكَرَاهَةِ بِثَلَاثِ شُرُوطٍ أَنْ لَا يُذِلَّ نَفْسَهُ وَلَا يُلِحَّ فِي السُّؤَالِ وَلَا يُؤْذِيَ المسؤول فَإِنْ فُقِدَ أَحَدُ هَذِهِ الشُّرُوطِ فَهِيَ حَرَامٌ بِالِاتِّفَاقِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ

(arti) “Para ‘ulamā’ berselisih pendapat mengenai hukum meminta-minta bagi orang yang mampu bekerja dengan 2 pendapat. Pendapat yang lebih tepat, hukumnya ḥarōm berdasarkan zhōhir hadīts-hadīts yang ada. Pendapat yang kedua, hukumnya boleh namun disertai kemakruhan dengan memenuhi 3 syarat, yaitu: ⑴ tak menghinakan dirinya, ⑵ tak memaksa saat meminta, dan ⑶ tak memberikan gangguan kepada orang yang dimintai. Apabila salah satu dari syarat ini tak dipenuhi, maka hukumnya menjadi ḥarōm dengan kesepakatan para ‘ulamā. Wallōhu a‘lam.” [Syarah Shohīh Muslim VII/127].

‼️ Bahkan teladan para Shohābat رضي الله تعالى عبهم dahulu mereka takkan menampakkan meminta-minta di muka umum sekalipun mereka benar-benar faqir karena menjaga izzah.

📌 Kata Allōh ﷻ‎ di dalam firman-Nya:
 
لِلۡفُقَرَآءِ ٱلَّذِينَ أُحۡصِرُواْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ لَا يَسۡتَطِيعُونَ ضَرۡبًا فِى ٱلۡأَرۡضِ يَحۡسَبُهُمُ ٱلۡجَاهِلُ أَغۡنِيَآءَ مِنَ ٱلتَّعَفُّفِ تَعۡرِفُهُم بِسِيمَٰهُمۡ لَا يَسۡـَٔلُونَ ٱلنَّاسَ إِلۡحَافًاۗ وَمَا تُنفِقُواْ مِنۡ خَيۡرٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ

(arti) “(Berinfaqlah) Untuk orang-orang faqir yang terhalang (usahanya karena jihād) di jalan Allōh, sehingga ia yang tak dapat berusaha di muka Bumi. (Orang lain) Yang tak tahu menyangka bahwa mereka adalah orang-orang kaya karena mereka menjaga diri (dari meminta-minta -pent). Kamu (Muḥammad) mengenal mereka dari ciri-cirinya, mereka tak meminta secara paksa kepada orang lain. Apapun harta yang baik yang kamu infaqkan, sungguh Allōh Maha Mengetahui.” [QS al-Baqoroh (2) ayat 273].

Demikian, semoga dapat dipahami.

Kita berdo'a:

ٱللَٰهُمَّ اكْفِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
{allōhummakfinī biḥalālika ‘an ḥarōmika wa aghninī bifadhlika ‘amman siwāk}

(arti) “Wahai Allōh, cukupkanlah aku dengan yang ḥalāl hingga aku tak butuh kepada yang ḥarōm, dan cukupkanlah aku dengan keutamaan-Mu hingga aku tak butuh kepada selain-Mu.”

📝 Note: gambar hanyalah pemahit.

[Oleh: Ustadz Arsyad Syahrial]

Baca juga :