Investigasi TEMPO menemukan Pengerukan Nikel secara ilegal dilakukan oleh orang dekat Presiden Jokowi dan Kapolri!

PARA PENIKMAT NIKEL ILEGAL
Orang Kuat Tambang Ilegal

Investigasi Tempo menemukan pengerukan nikel dengan melawan hukum dilakukan orang dekat Presiden dan Kepala Polri.

***

SUDAH banyak orang mengingatkan: sumber daya alam adalah anugerah yang mudah berubah menjadi musibah. Kekayaan alam yang dikelola dengan ngawur, apalagi melanggar hukum, akan menguntungkan sedikit orang dan menjadi malapetaka bagi orang ramai. Eksploitasi tambang nikel di Sulawesi Tenggara adalah salah satu contoh.

Nikel menjadi primadona seiring naiknya kebutuhan energi untuk kendaraan listrik. Sebagai negara penghasil nikel terbesar—potensi kandungan 11,7 miliar ton dengan 4,5 miliar bijih nikel yang bisa ditambang segera—Indonesia seharusnya mendapat manfaat lebih besar dari devisa yang berputar. Nikel sebagai komponen ekspor nonmigas Indonesia memang telah menyokong neraca perdagangan positif dalam dua tahun terakhir yang menahan jatuhnya nilai rupiah di hadapan dolar Amerika Serikat.

Sejak Mei 2020, tercatat 29 kali nilai ekspor kita surplus US$ 4-7 miliar per bulan. Dari ekspor sepanjang 2022 senilai US$ 291,88 miliar atau Rp 4.524 triliun, ekspor nonmigas berkontribusi US$ 235,61 miliar. Minyak sawit, batu bara, dan nikel merupakan penyumbang terbesar ekspor produk Indonesia. Sebanyak 23 persen produk ekspor itu berlayar ke Cina, negara yang tak mementingkan legalitas asal-usul komoditas.

Seharusnya angka-angka fantastis itu tecermin dalam nilai cadangan devisa kita. Faktanya, nilai cadangan devisa merosot US$ 7,7 miliar pada 2022 dibandingkan dengan 2021. 

Lalu siapa yang menikmati berkah komoditas sumber daya alam akibat naiknya permintaan global jika hal itu tak terlihat dalam neraca keuangan?

Temuan majalah TEMPO di Blok Mandiodo, satu blok nikel di Konawe Utara, memberi penjelasan awal. Di sini terdapat puluhan perusahaan tambang nikel ilegal. Mereka mencuci nikel tak sah dengan memakai dokumen asli tapi palsu lalu menjualnya ke pengolahan ore di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah. Umumnya smelter nikel di sini merupakan perkongsian grup-grup besar pengusaha Tiongkok.

Dengan menempatkan pejabat daerah dan pusat sebagai komisaris, praktik ilegal mereka melenggang tanpa hambatan. Di Mandiodo, perusahaan penambang liar yang dimiliki oleh politikus dan keluarga pejabat bahkan mendapat perlindungan dari sejumlah jenderal polisi.

Sejatinya izin usaha pertambangan Blok Mandiodo seluas 3.400 hektare dimiliki badan usaha milik negara PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Sebelumnya, lahan ini menjadi rebutan perusahaan penambang nikel. Berkat proses hukum di Mahkamah Agung, Antam mendapatkan hak konsesi blok nikel seluas total 16.000 hektare ini. Namun, alih-alih menambang agar hasilnya disetor ke negara, Antam malah meminta perusahaan lain mengeruknya.

Penerima hak istimewa menambang nikel di area konsesi Antam adalah PT Lawu Agung Mining. Perusahaan ini dimiliki Windu Aji Sutanto, pengusaha yang memimpin tim relawan pemenangan Joko Widodo pada Pemilihan Umum 2019. Windu juga mengklaim dekat dengan Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo. PT Lawu Agung menunjuk sebelas perusahaan lain untuk mengeruk 7,8 juta ton nikel selama tiga tahun.

Perusahaan-perusahaan di bawah PT Lawu juga menambang di luar wilayah konsesi Antam. 

Aktivitas ilegal bertingkat-tingkat ini tak terjamah hukum karena dilakukan melalui jual-beli dokumen dan pemberian “uang koordinasi” kepada aparat penegak hukum. 

Selama tiga tahun nilai nikel yang dikeruk di Blok Mandiodo mencapai Rp 21,6 triliun. Gila!

Eksploitasi sumber daya alam secara ilegal kini mendapat perlindungan hukum lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja). Omnibus law menyediakan Pasal 110A dan 110B yang mengutamakan prinsip ultimum remedium, yang mengedepankan sanksi administratif ketimbang pidana.

Presiden Jokowi harus menghentikan praktik ugal-ugalan ini. Jika diteruskan, Jokowi mengulangi apa yang pernah terjadi di Amerika Serikat pada abad ke-19: kekayaan negara dirampok para “robber baron”, orang kaya yang mengeruk sumber daya alam sementara hukum tak berkutik akibat aparatnya lunglai dibungkam suap.

(Sumber: Majalah TEMPO edisi Senin, 23 Januari 2023)


Baca juga :