Bambang Tri Jadi Tersangka dan Ditahan, Gugatan Ijazah Jokowi Akhirnya Dicabut

[PORTAL-ISLAM.ID] Kasus gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Jakarta Pusat akhirnya dicabut.

Eggi Sudjana yang merupakan kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, penggugat ijazah Presiden Joko Widodo menjelaskan latar belakang pencabutan gugatan.

Eggi menjelaskan, salah satu alasan utama gugatan ijazah Presiden Joko Widodo yang telah bergulir di PN Jakarta Pusat itu lantaran ditahannya Bambang Tri Mulyono oleh pihak kepolisian.

Awalnya, kata Eggi, pihaknya optimis meskipun Bambang Tri ditangkap dan ditahan atas tuduhan peninstaan agama, perkara gugatan ijazah palsu tetap dilanjutkan.

“Dalam perjalanannya, klien kami proses pidananya lanjut dan ditahan dan tidak bisa ditangguhkan. Status tahanan ini, menyulitkan bagi klien kami untuk hadir dan terutama menyiapkan bukti dan saksi-saksi di persidangan. Sebab, semua bahan dokumen rujukan dan pihak-pihak yang akan dijadikan saksi sangat tergantung pada klien kami,” kata Eggi dalam konferesi pers di Jakarta, Kamis malam (27/10/2022).

Jika tetap melanjutkan proses gugatan namun Bambang Tri Mulyono tetap ditahan, kata Eggi sama halnya menyodorkan perkara untuk dikalahkan.

“Karena praktis, tanpa kehadiran Bambang Tri kami tidak bisa menghadirkan saksi-saksi yang harus dihadirkan di persidangan, yang keberadaan dan alamatnya harus dihubungi langsung oleh klien. Jadi, tanpa bukti dan saksi perkara dapat dipastikan akan kalah,” beber Eggi.

Lalu kedua, lebih lanjut Eggi menjelaskan, dengan pencabutan perkara, sebelum masuk pemeriksaan pokok perkara, menjadikan status gugatan dianggap tidak ada, nomor perkara dicoret dari register perkara, dan tidak perlu persetujuan tergugat. Sehingga memungkinkan kasus ini kembali digugat setelah Bambang Tri bebas.

“Suatu saat, ketika Bambang Tri sudah keluar dari tahanan, kasus dapat didaftarkan kembali. Jadi, hak hukum klien untuk dapat menggugat kembali tidak hilang (hapus),” ungkapnya.

Berbeda, kata Eggi, dengan kondisi memaksakan meneruskan perkara, masuk kedalam pokok perkara dan kalah, maka Bambang Tri Mulyono tidak dapat menggugat kembali. 

Seperti diketahui, Bambang Tri menggugat Jokowi selaku individu yang diduga menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden tahun 2019.

Namun sebelum berjalannya persidangan, Bambang Tri Mulyono ditangkap Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (13/10/2022) sore di salah satu hotel di kawasan Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel). Bambang Tri ditahan dan jadi tersangka kasus penistaan agama terkait podcast dengan Gus Nur yang berisi tantangan Mubahalah.

Sidang perdana gugatan itu pada Selasa 18 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun sidang ditunda.

Kini gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi telah dicabut.

BERIKUT SELENGKAPNYA VIDEO KONPERS KUASA HUKUM BAMBANG TRI TADI MALAM (27/10/2022).

Baca juga :