PETISI Batalkan Pemberian Kompensasi Rp 446 Miliar untuk Direksi dan Komisaris Pertamina!

Petisi Batalkan Pemberian Kompensasi Rp446 Miliar untuk Direksi dan Komisaris Pertamina!

Setelah kebijakan kenaikan harga BBM diberlakukan, kehidupan ekonomi sebagian besar masyarakat semakin berat. Tapi PT Pertamina (Persero) tetap memberikan kompensasi kepada direksi dan komisaris sebesar total Rp446 miliar. 

Jumlah tersebut tercantum dalam Laporan Keuangan Pertamina Tahun 2021 (nominal dalam ribuan US$), yang berbunyi: "Manajemen kunci adalah Direksi dan personil lain yang mempunyai peranan kunci dalam Perusahaan. Kompensasi yang dibayar dan TERUTANG pada manajemen kunci dan Dewan Komisaris pada periode yang berakhir 31 Desember 2021 masing-masing sebesar US$14.773 dan US$16.048 (2020: US$27.828 dan US$11.064).

Jika dirupiahkan dengan kurs Rp14.500, total kompensasi untuk direksi sebesar Rp214,2 miliar. Bila dibagi untuk enam direksi, setiap orang mendapat rata-rata Rp35 miliar.

Sementara itu total kompensasi untuk komisaris sebesar Rp232,6 miliar. Bila dibagi tujuh komisaris, setiap orang mendapat rata-rata Rp33 miliar.

Keenam direksi Pertamina adalah Nicke Widyawati (dirut), Iman Rachman, Emma Sri Martini, M. Erry Sugiharto, Mulyono, dan Dedi Sunardi.

Ketujuh komisaris Pertamina adalah Basuki Tjahaja Purnama (komut), Pahala Nugraha Mansury, Alexander Lay, Ahmad Fikri Assegaf, Ego Syahrial, Heru Pambudi, dan Iggi Haruman Achsien.

Pemberian kompensasi---berupa bonus, tantiem, dsb---kepada direksi dan komisaris Pertamina tersebut menunjukkan tidak adanya empati dan sense of crisis terhadap situasi negara dan masyarakat saat ini. Kontribusi para anggota direksi dan komisaris tersebut bagi perbaikan kondisi Pertamina secara khusus maupun masyarakat secara umum juga masih perlu dipertanyakan.

Sebagai pemegang 100% saham Pertamina, pemerintah seharusnya membatalkan kebijakan pemberian kompensasi untuk tahun 2021 dan 2022. 

Bila serius memperhatikan nasib masyarakat dan melakukan penghematan, kebijakan moratorium kompensasi bagi direksi dan komisaris Pertamina selayaknya diberlakukan.

Salam.

(Agustinus Edy Kristianto)


Baca juga :