Pesta Babi

Pesta Babi

Oleh: Ustadz Muh. Nursalim

Ada sebuah desa yang sangat rapi bangunan rumah-rumah penduduknya. Namannya desa Panglipuran. Kabupaten Bangli di Pulau Bali. Tempatnya di dataran tinggi sehingga hawanya sejuk seperti di Tawangmangu. Rumahnya kecil-kecil, saling berhadapan. Setiap rumah di depannnya ada pura mini yang disebut sanggah.

Di tengah-tengah kampung itu ada bangunan yang cukup besar dengan ornamen panggung. Berguna sebagai dapur umum, yaitu masak besar untuk pesta warga pada acara tertentu. Seperti ketika mereka melakukan ngaben, yaitu membakar mayat anggota keluarga yang meninggal, atau pesta pernikahan. Menu utamanya adalah babi.

Di Bali banyak sapi. Warnanya merah dan hitam. Para petani umumnya memelihara ternak tersebut. Tetapi mereka tidak makan daging sapi. Hewan itu mereka jual untuk memenuhi kebutuhan keuangan mendadak. Adapun yang dimakan adalah babi.

Ada perbedaan sikap tentang sapi ini, antara Hindu Bali dengan Hindu India. Yang di India sapi tidak dimakan karena dikeramatkan tetapi orang Bali tidak demikian. Mereka merasa hutang budi dengan hewan tersebut. Karena sapi telah membantu para petani untuk membajak sawah juga diambil susunya. Karena itu bagi orang Bali, sapi adalah aset yang likuid. Bisa dicairkan kapanpun mereka membutuhkan. 

Belakangan saat Idhul Adha banyak penjual hewan qurban di Jawa mengambil sapi Bali. Selain harganya lebih murah juga dagingnya lebih banyak. Tulangnya kecil sehingga tidak banyak yang terbuang saat disembelih.

Di Bali juga banyak anjing. Masyarakat suka memeliharanya untuk menjaga keamanan. Tetapi mereka juga tidak memakan anjing. Dog not food sangat mereka pegangi. Sehingga tidak kita temukan warung sate guguk atau anjing guling. Kalau babi guling banyak sekali kita temukan di warung-warung.

Bagi pelancong muslim di Bali, salah satu kerepotan mereka adalah mencari makanan halal.  Padahal makanan halal itu menjadi kebutuhan primer setiap muslim. Sementara warung dan restoran yang ada belum menjamin kehalalan yang mereka jual.

Ada persepsi yang salah tentang makanan halal ini. Non muslim mengira pokoknya selain babi dan anjing pasti halal. Padahal bagi seorang muslim masih harus jelas proses produksi makanan tersebut hingga disajikan.

LP POM MUI memiliki istilah tentang hal ini yang disebut titik kritis, yaitu tahap tertentu yang memungkinkan sebuah produk makanan menjadi haram. Ayam misalnya. Unggas ini pada dasarnya adalah hewan halal, akan tetapi masih harus dipastikan siapa yang menyembelih. Jika jagalnya beragama Hindu tentu tidak halal. Bila jagalnya muslim tetapi tidak memenuhi syarat karena tenggorakan dan kerongkongan tidak putus maka menjadi haram.

Pada proses masaknya, jika dalam satu dapur di situ juga dimasak babi maka kemungkinan besar akan terkontaminasi antara yang haram dengan yang halal. Jika ini terjadi maka bahan yang halal berubah menjadi haram. Mungkin wajannya dipakai bergantian, mungkin erok-eroknya dipakai bergantian, mungkin minyaknya dipakai bergantian, mungkin penyajiannya berdekatan bahkan bisa juga karena kokinya memegang daging babi kemudian memegang tempe. Maka tempe yang mestinya halal berubah haram, karena ketularan najisnya babi.

Saat ini Kementerian Agama baru melakukan seleksi penerimaan 6000 Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Propinsi Bali dapat kuota 242 orang. Kebijakan ini konsekuensi dari Omnibus Law.

Salah satu pasal yang mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari Omnibus Law adalah urusan Jaminan Produk Halal (JPH). Secara teknis pasal ini kemudian dijelaskan dengan keluarnya PP Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.  

Satu hal yang menarik adalah tentang sertifikasi produk halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Kelompok usaha ini sangat dipermudah jika mengajukan sertifikasi halal. Sertifikat halal yang selama ini sangat elitis dan mahal bisa menjadi cepat, mudah dan murah.

Pada pasal 79 disebutkan bahwa sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) itu berdasarkan pernyataan si empunya usaha sendiri. Dengan kata lain pemilik usaha menjadi auditor terhadap produknya sendiri, lalu ia mendeklarasikan dalam bentuk cerita bahwa barangnya itu sudah halal. 

Misalnya, saya memiliki usaha menjual daging ayam. Maka cara mengajukan sertifikat halalnya adalah sebagai berikut:

1. Menceritakan proses dari awal ayam hidup, saat penyembelihan hingga penyajian daging di lapak. Narasinya kira-kira begini.

a. Membeli ayam potong yang masih hidup
b. Mengikat kaki ayam dua ekor-dua ekor
c. Mencantelkan ayam yang sudah diikat itu ke tempat yang dibuat khusus untuk keperluan penyembelihan
d. Jagal mempersiapkan pisau yang tajam
e. Jagal membaca basmalah sebelum melakukan penyembelihan. Setiap basmalah untuk satu ekor ayam.
f. Jagal menyembelih dengan memutus kerongkongan dan tenggorokan ayam secara sempurna
g. Setelah ayam betul-betul mati dicelupkan ke air panas 
h. Ayam dimasukkan ke mesin bubut bulu
i. Ayam yang sudah bersih bulunya dikeluarkan jeroan. Lalu dipisahkan antara daging dan jeroan.
j. Di bawa ke pasar untuk dijual dengan menyajikannya di atas lapak yang bersih dan suci.

2. Narasi yang berupa cerita proses produksi itu kemudian diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sebuah badan yang dibuat pemerintah untuk melakukan jaminan produk halal.

3. BPJPH akan membawa pernyataan pelaku usaha tersebut kepada MUI. Setelah itu MUI akan mengkaji pernyataan proses produksi tersebut. Jika dinilai telah sesuai dengan syari’ah maka lembaga itu akan memberi fatwa halal. MUI tidak melakukan kunjungan ke tempat produksi.

4. Setelah keluar fatwa halal dari MUI maka BPJPH mengeluarkan sertifikat halal.

Kegiatan nomor satu hingga empat di atas nantinya menjadi pekerjaan Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Sehingga masyarakat akan sangat terbantu ketika mengajukan sertifikasi halal.

Pemerintah propinsi Bali mestinya menyambut program ini dengan antusias. Karena ekonomi pulau itu sangat tergantung dengan pariwisata. Walaupun di sana banyak turis asing akan tetapi yang paling banyak adalah turis domestik. Misalnya tahun 2019 jumlah wisatawan asing  6.239.543 sementara turis dumestik 10.545.039.

Karena mayoritas penduduk Indonesia muslim sehingga kemungkinan besar yang berwisata ke Bali juga muslim. Semantara bagi seorang muslim makanan halal adalah keharusan. Tentu pelancong muslim akan lebih nyaman apabila setiap restoran dan warung makan sudah ada sertifikat halalnya. 

Wallahua’lam.


Baca juga :