Bjorka
Oleh: Kardono Ano Setyorakhmadi
MAH, penjual es di Madiun, ternyata tidak awam-awam banget. Pria 21 tahun tersebut ternyata juga punya laptop, dan gemar berselancar di dark web. Juga punya usaha jual beli akun dan follower.
Dia juga sempat dikontak dua kali oleh Bjorka, karena inisiatifnya membuat grup telegram Bjorkanism. Yang pertama, Bjorka meminta grup telegram itu, dan yang kedua untuk memberikan upah berupa bitcoin senilai USD 100 (sekitar Rp 1,4 juta).
Bjorka juga mempunyai kontak sejumlah orang di Indonesia, diantaranya untuk membeli master data. Data-data yang telah dibobol tahun lalu (yang entah kenapa pemerintah gak mengumumkan kebocoran itu). Yang kemungkinan satu demi satu akan terciduk polisi.
MAH dilepas karena dia bukan pelaku utamanya. Dia hanya dikenai pasal 55 KUHP (persekongkolan) yang membutuhkan pelaku utamanya tertangkap.
Bjorka nya sendiri tetap ada di luar negeri, dan Polri tampaknya akan susah menangkap, kecuali jika bekerjasama dengan Interpol atau FBI.
Hal-hal kayak gini entah kenapa tak bisa dijelaskan dengan baik oleh polisi. Sehingga narasi yang terbangun di masyarakat malah salah tangkap.
Namun, di luar urusan polisi, tetap saja pertanyaan terpenting: amankah data kita di tangan pemerintah, tetap saja belum terjawab. Dan jelas pernyataan pejabat pemerintah seperti Kemenkominfo maupun Mahfud MD malah terkesan konyol dan meremehkan.
Warga dipaksa menyerahkan data, baik untuk KTP, BPJS, PeduliLindungi, dan sederet urusan birokrasi lainnya. Namun, alih-alih dijaga, data tersebut diperlakukan serampangan, ketika bocor pun diam saja, baru bergerak ketika master data pejabat didoxing cracker, saling lempar tanggung jawab ketika rame di masyarakat.
Bjorka ketangkap pun tidak akan membawa perubahan apa-apa sepanjang komitmen dan sikap para pejabat pemerintah masih tetap gini. RUU Perlindungan Data Pribadi yang akan digedok pun, tampaknya juga gak akan menenangkan masyarakat. Jika masih terus-terusan seperti ini, saya khawatir akan ada korban yang disasar melalui data diri yang bocor -itupun jika rentetan sms judi, pinjol masih belum dihitung sbg kejahatan.
(fb)