Alvin Lim: Terdapat Oknum Aparat Kepolisian yang Diperbudak oleh Sembilan Naga!

Body
[PORTAL-ISLAM.ID]  Terdapat oknum aparat kepolisian yang diperbudak Sembilan Naga untuk menindas rakyat. Ferdy Sambo merupakan salah satu oknum aparat yang diperbudak Sembilan Naga.

“Sembilan Naga memperbudak oknum aparat sehingga kekuasaan dan uang klop di situ. Yang terjadi penindasan terhadap masyarakat,” kata Ketua LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim di Channel YouTube Lieus Sungkharisma.

Kata Alvin, Ferdy Sambo menjadi oknum aparat kepolisian yang diperbudak Sembilan Naga ketika ditemui seorang bernama Stanley dari Sinar Mas Group untuk menghentikan permasalahan hukum akta kelahiran palsu pemilik perusahaan tersebut Indra Widjaja dan Franky Widjaja.

“Stanley orang Sinar Mas diback-up Ferdy Sambo menemui Kapolri Listyo sigit agar kasus pemalsuan akta kelahiran dihentikan,” jelas Alvin.

Menurut Alvin, Bareskrim Mabes Polri telah melakukan gelar perkara mengenai pemalsuan akta lahir oleh pemilik Sinar Mas, Indra Widjaja dan Franky Widjaja pada Kamis 15 September 2022 lalu. Hadir dalam gelar perkara, unsur pengawasan Irwasum dan Bidkum, serta pihak pendumas dan kuasa hukum terlapor.

Akta lahir palsu diberikan Eka Tjipta Widjaja kepada Indra Widjaja dan Franky Widjaja untuk digunakan dari kecil, untuk membuat KTP, paspor dan semua akta lainnya.

“Jelas sudah unsur pidana semua terpenuhi. Alat bukti berupa surat keterangan dari Disdukcapil bahwa akta lahir tersebut palsu juga sudah diberikan kepada penyidik beserta keterangan saksi dan keterangan ahli yang mendukung terjadinya pidana pemalsuan surat,” ungkapnya.

“Tinggal nyali polisi yang akan menjadi penentu, berani gak Mabes Polri menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka kepada Indra Widjaja dan Frengky Widjaja, penguna Akta lahir palsu, mengingat infonya mereka (para pemilik Sinarmas) adalah orang kuat dan salah satu dari Sembilan Naga yang ditakuti pejabat. Dari kasus ini akan menjadi pembuktian apakah Indonesia negara hukum atau negara kalah dengan Sembilan Naga yang konon menjadi ladang uang oknum Bhayangkara,” jelasnya.

Alvin ungkapkan, secara jelas orang sudah mengaku secara sadar mengunakan surat palsu, malah menyalahkan bapak mereka. Hal yang menurutnya “ungrateful”, apalagi orang mati yang disalahkan. Terlebih akibat hukum dari akta lahir palsu, KTP, paspor, surat nikah beserta akta lahir anak mereka yang dibuat berdasarkan akta lahir palsu dapat pula dibatalkan secara hukum.

“Parahnya jika akta lahir mereka palsu, lalu hak apa yang mereka (para Terlapor) punya terhadap harta warisan dan aset Sinar Mas? Karena secara hukum, de jure, keberadaan Indra Widjaja dan Frengky Widjaja tidak diakui oleh negara. Kelahiran mereka tidak diakui, bisa saja sama dengan mereka adalah asing/alien, yang patut diusir dari bumi pertiwi karena tidak punya legal standing,” tegasnya.

“Saya minta Kapolri agar tegas dan segera tahan kedua penjahat penguna akta lahir palsu tersebut, karena pembiaran terhadap pelaku pidana adalah perbuatan pidana pula. Sekali-kali Kapolri buktikan bahwa Equality before the Law itu ada di Indonesia dan segera tahan kedua terlapor Indra Widjaja dan Franky Widjaja,”

Kasus besar yang melibatkan orang kaya tetapi tidak dilanjutkan pihak kepolisian, kata Alvin persoalan dugaan investasi bodong Mahkota Properti Indo Permata (PT MPIP) milik Raja Sapta Oktohari.

“Kasus Raja Sapta tidak jalan mandek, polisi tidak berani yang berduit, kasus-kasus yang melibatkan triliunan tidak jalan. Ini fakta, saya tangani sendiri kasus PT MPIP. Sampai sekarang belum ada tersangkanya,” ungkapnya.

Menurut Alvin Lim, bahwa sebenarnya unsur pidana pasal 46 UU Perbankan sudah terpenuhi. Di mana para terlapor dengan jelas telah melakukan perbuatan menghimpun dana masyarakat tanpa izin Bank Indonesia (BI).

“Kegiatan menjual PT MTN inilah dilakukan para terlapor untuk mengeruk dana masyarakat yang akhirnya tidak dikembalikan,” kata Alvin Lim.

Alvin juga menyayangkan tidak hadirnya terlapor dalam gelar perkara tersebut yaitu Raja Sapta Oktohari. (AHM)
Baca juga :