Agustinus: Jangan Percaya Narasi Pemerintah yang Menyamakan antara Subsidi dan Kompensasi. Beda Jauh!

Bjorka mencuit: "to support people who are struggling by holding demonstrations in Indonesia regarding the price of fuel oil. I will publish mypertamina database soon."

("Untuk mendukung masyarakat yang sedang berjuang dengan mengadakan demonstrasi di Indonesia mengenai harga bahan bakar minyak. Saya akan segera mempublikasikan database mypertamina.")

Dengan semangat yang serupa, saya pun mendukung unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM melalui apa yang saya sampaikan di dinding (fb) ini. 

Apa yang diminta oleh pemerintah sebagai subsidi energi Rp502 triliun layak ditolak dan dilakukan perhitungan kembali serta pemeriksaan investigatif oleh BPK terhadap penentuan angka subsidi dan kompensasi BBM sejak pertama kali dilakukan. 

Kebijakan kenaikan harga BBM tidak boleh didasarkan atas perhitungan yang tidak transparan dan berpotensi korupsi. 

DPR perlu memeriksa Presiden, Menteri Keuangan, Menteri ESDM, Menteri BUMN, Direksi dan Komisaris Pertamina sebagai pihak yang paling berwenang, untuk menyelidiki proses kebijakan subsidi dan kompensasi BBM. 

1. Rp502 triliun itu terdiri dari: a) subsidi bahan bakar dan energi Rp208 triliun; b) kompensasi untuk BBM Rp252,5 triliun; c) kompensasi untuk listrik Rp41 triliun. Poin a kita kesampingkan dulu karena itu memang untuk solar subsidi dan porsi terbesar untuk LPG 3 kg yang menyangkut orang miskin. Poin c juga demikian, kita bahas nanti. Biang keroknya adalah poin b;

2. Jangan percaya narasi pemerintah yang menyamakan antara subsidi dan kompensasi. Beda jauh! Istilahnya beda, aturan hukumnya beda, hitungannya beda, pos anggarannya beda. Yang sama hanya semuanya adalah APBN---duit rakyat Indonesia. Kompensasi untuk BBM (poin b) bukan termasuk belanja subsidi bahan bakar dan energi. Sudah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 159/2021 yang menggolongkannya pada pos pengelolaan belanja lainnya (BA 999.08). Di pos itu ada anggaran Rp494,3 triliun---merujuk Perpres 98/2022 tentang Rincian APBN. Dari jumlah itu, yang terbesar adalah pos ekonomi Rp301 triliun. Bisa diduga kuat, kompensasi untuk BBM mau diambil dari pos itu---bukan subsidi!

3. Kebijakan kompensasi BBM adalah 'khas' Jokowi. Payungnya adalah Perpres. Turunannya adalah Peraturan Menkeu. Perumusannya secara teknis adalah Menkeu, Menteri ESDM, dan Menteri BUMN. Yang me-review adalah auditor (BPK). 

Dasar awalnya Perpres 43/2018 jo. Perpres 117/2021. Kompensasi adalah pembayaran selisih kekurangan penerimaan Pertamina akibat harga jual eceran JBT (solar) dan JBKP (Premium/Pertalite) dengan harga 'keekonomian'---sebut saja HPP Pertamina. Persoalannya adalah bagaimana selisih itu diperhitungkan, tidak transparan. 

Rumus HPP Pertamina adalah harga dasar + PPN 10% + PPBKB (pajak bahan bakar) 5% dikali volume penyaluran. Harga dasar terdiri dari BIAYA PEROLEHAN, BIAYA DISTRIBUSI, dan BIAYA PENYIMPANAN, serta MARGIN. Biaya perolehan adalah biaya penyediaan BBM dari produksi kilang dalam negeri dan impor sampai dengan Terminal BBM Depot/Penyalur. Perhatikan, MARGIN sudah ditambahkan dalam HPP. Jadi Pertamina pasti untung.

Sejak aturan kompensasi diterbitkan, tak pernah ada audit BPK terhadapnya. DPR tidak pernah mempertanyakan secara rinci. Makanya saat ini adalah momentum keterbukaan bagi pemerintah dan Pertamina untuk mengungkapkan harga dasar itu (biaya perolehan, biaya distribusi, biaya penyimpanan, dan MARGIN). Biar publik tahu.

4. Dengan segala proses perhitungan yang tidak transparan itu, Laporan Keuangan Pertamina 2021 (Audited) mencatat utang kompensasi pemerintah kepada Pertamina sebesar total Rp94,7 triliun (konversi ke rupiah kurs Rp14.500), yang terdiri dari: a) Rp37,2 triliun (bagian lancar); b) Rp57,5 triliun (bagian tidak lancar). Itu adalah akumulasi utang kompensasi dari 2018-2021.

5. Subsidi bagi masyarakat bukan pos terbesar yang menggerogoti APBN. Lihat pembiayaan utang (Lampiran VII Perpres 98/2022) yang mencapai Rp943,6 triliun.

6. Mimpi Presiden Jokowi tak selalu tentang rakyat bahagia dan sejahtera. Lihat anggaran IKN Rp460 triliun yang 20% diambil dari APBN (sekitar Rp92 triliun). 

Jika mimpi IKN dikubur sejenak, dilakukan evaluasi dan investigasi atas perhitungan subsidi dan kompensasi, dibangun sistem yang transparan untuk mencegah penyimpangan anggaran subsidi dan kompensasi BBM maka niscaya masyarakat jauh lebih diuntungkan.

Model sekarang lebih menguntungkan pejabat dan pengusaha korup serta pemburu rente.

Batalkan kenaikan harga BBM!

Salam.

(Agustinus Edy Kristianto)

*fb

Baca juga :