Tragis! Gelora Bung Karno bakal ‘digadaikan’ untuk biaya IKN, tanpa persetujuan DPR

[PORTAL-ISLAM.ID]  Pemerintah sepertinya tetap kekeh untuk membangun IKN (Ibu Kota Negara) Nusantara meski kondisi ekonomi sedang terpuruk akibat pandemi Covid-19 dan krisis global. Bahkan, Gelora Bung Karno (GBK) kabarnya bakal ‘digadaikan’ atau disewakan ke swasta untuk membiayai pembangunan IKN tersebut.

Berkaitan dengan itu, tanggal 18 April 2022, pemerintah telah menerbitkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam rangka Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan IKN.

Dalam pasal 117 sampai dengan 122, pemerintah membuka ruang untuk menjual dan melakukan tukar menukar aset Barang Milik Negara (BMN) untuk mendanai pembangunan IKN. Dan pelepasan aset negara itu cukup hanya dengan persetujuan Menteri Keuangan (Menkeu) dan Presiden. Sehingga, tanpa persetujuan DPR RI, sebagaimana yang sebelumnya diatur dalam regulasi sebelumnya, yakni PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan BMN.

“Ketentuan pasal ini bisa ditafsirkan pemerintah diberikan kebebasan yang mutlak untuk menggadaikan asset tanah dan bangunan negara hanya untuk kepentingan pembangunan IKN, tanpa perlu meminta meminta persetujuan DPR. Ini lucu, karena pemerintah telah memposisikan diri sebagai pengusul, pemberi pertimbangan sekaligus pemberi persetujuan untuk penjualan dan tukar menukar asset BMN tersebut,” jelas anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, dilansir dari PosKota.co.id.

Mardani pun prihatin mendengar kabar tersebut. Pasalnya, di sisi lain masyarakat harus menanggung kenaikan harga kebutuhan pokok, listrik, minyak, pajak, dan lainnya pada situasi krisis sekarang ini.

“Tapi pemerintah masih menggebu-gebu untuk merealisasikan proyek ratusan triliun tersebut. Walaupun dengan opsi menggadaikan aset negara,” tegasnya.

Dikatakan politisi PKS ini, dalam ketentuan pasal 120 ayat (2) dan pasal 121 ayat (1), dijelaskan bahwa aset negara dapat dijual dengan mekanisme tertentu selain lelang, yang nilai penjulannya memperhitungkan faktor penyesuaian.

Meski demikian, dalam PP itu tidak ada penjelasan lebih lanjut soal mekanisme lain dan faktor penyesuaian tersebut. Sehingga menimbulkan makna yang multitafsir.

“Ketentuan kedua pasal tersebut, bisa juga ditafsirkan sama dengan memberikan cek kosong kepada pemerintah dalam menjual aset BMN tanpa mekanisme dan tata cara perhitungan nilai yang jelas,” terang Mardani.

“Sehingga Negara berpotensi dirugikan dengan jumlah yang fantastis tetapi dilindungi secara konstitusi. Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah pada dasarnya tidak siap melaksanakan proyek IKN ini, tapi terlalu memaksakan diri sehingga cenderung merugikan masyarakat kecil,” tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Kemenkeu, Encep Sudarwan, mengatakan selain GBK, pihaknya juga mengoptimalkan aset/gedung-gedung di Jakarta untuk proyek IKN.

“Jadi bukan hanya aset GBK, aset di Jakarta akan kita optimumkan,” kata dia dalam media briefing. @rd[lensaindonesia]
Baca juga :