[BREAKING] Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J, Terancam Hukuman Mati!

[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo (FS) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan Sambo dikenakan pasal pembunuhan berencana atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka. Menurut peran masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus dalam konferensi pers, Selasa (9/9/2022).

SELENGKAPNYA VIDEO Konpers:

Baca juga :