VIRAL... Syarat dan Ketentuan Menyalurkan ZIS Melalui NU Care-LAZISNU, Potongan Hingga 12,5-20% Untuk Operasional dan Amil

[PORTAL-ISLAM.ID]  Jakarta - ACT (Aksi Cepat Tanggap) tengah menjadi kontroversi terkait pertanggungjawaban dana umat hasil donasi. 

Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengajak masyarakat berdonasi ke LazisNU saja.

Polemik terkait ACT muncul setelah majalah Tempo memuat laporan 'Kantong Bocor Dana Umat'. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku sudah menemukan indikasi penyimpangan dana ACT, polisi pun sudah melakukan penyelidikan.

"Untuk kasus ACT saya kira sebaiknya pihak-pihak berwenang harus segera mengusutnya. Biar tidak jadi kasak-kusuk saja di masyarakat. Kalau memang ada indikasi penyelewengan ya dijewer, tegakkan hukum yang setimpal," kata Cak Imin, sapaan Muhaimin, dalam keterangan tertulis, Selasa (5/7/2022).

Cak Imin mengajak masyarakat tidak mudah termakan bujuk rayu lembaga-lembaga filantropi. Cak Imin kemudian mengajak masyarakat berdonasi ke LazisNU.

"Kalau saya ditanya misal mau menyalurkan donasi ke lembaga apa? Ya saya pasti mengarahkan ke LazisNU saja deh, ada BAZNas, dan LazisMU juga yang jelas track record-nya. Jadi saya imbau masyarakat jangan mudah percaya dulu sama lembaga-lembaga yang track record-nya belum jelas," kata Cak Imin, dilansir detikcom.

Syarat dan Ketentuan NU Care-LAZISNU 

Di media sosial netizen mengunggah Syarat dan Ketentuan menyalurkan ZIS melalui NU Care-LAZISNU.

Syarat dan Ketentuan itu bersumber dari situs https://nucare.id/terms_and_conditions tertulis:

"Sebagaimana telah ditetapkan dalam Pedoman Organisasi, NU Care-LAZISNU menerima 12,5% dari dana zakat yang terhimpun, dan dana infak serta sedekah senilai maksimal 20%. Dana itu akan disalurkan untuk kebutuhan operasional dan amil zakat."
Baca juga :