Sebar Video Hoax Anies Baswedan ACT, 'Tangkap Abu Janda' Trending di Twitter, Masyarakat Menanti Tindakan Presisi Aparat Polri

[PORTAL-ISLAM.ID]  Buzzer Permadi Arya alias Abu Janda mengedit dan menyebarkan video hoax Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pernyataan soal kegiatan bersama ACT, melalui akun media sosialnya.

Video tersebut merupakan hasil editan alias hoaks.

Di media sosial netizen menyerukan untuk tangkap Abu Janda.

Sejak kemarin hingga Jumat 8 Juli 2022, tagar #TangkapAbuJanda menjadi trending topic di sosial media twitter.

Lebih dari 15.000 cuitan netizen menyematkan tagar #TangkapAbuJanda dalam twitnya.

Dengan menyematkan @DivHUmas_Polri dan @CCICPolri, netizen mendesak aparat kepolisian untuk menangkap Abu Janda.

Abu Janda berkilah bahwa maksud penyebaran video hoaks tersebut dalam upaya melakukan parodi untuk lucu-lucuan.

Geisz Chalifah, yang juga sering disebut loyalis Anies Baswedan bahkan dalam beberapa kesempatan melalui sosial media miliknya mengecam ulah Abu Janda tersebut yang hanya berlindung di balik kata “parodi”.

“@permadiaktivis2 Mengedit video, memutar balik dari aslinya yang bertolak belakang dari yag sebenarnya itu bukan parodi itu fitnah tolol!,” ujar Geisz saat menjawab pemebelaan Abu Janda sebagaimana dikutip dari tangkapan layar yang Geisz bagikan di akun twitternya.

Meski desakan Abu Janda ditangkap terus menguat, kebanyakan netizen ragu hal tersebut bakal direspon aparat kepolisian.

Terlebih, sejumlah laporan terhadap buzzer tersebut hingga saat ini tidak ada kejelasan.

Geisz beranggapan bahwa semua pelaku fitnah yang dilontarkan oleh buzzer terkait Anies Baswedan akan selalu aman dari hukum.

“Semua pelaku Fitnah, Para BuzzerRp dan siapapun akan selalu Aman bila yg difitnah dgn cara bidab sekalipun adalah Anies Baswedan. Segala UU Itu hanya menjadi etalase bila yg mengalaminya adalah Anies,” cuit Geisz dalam akun twitternya.

Seorang lawyer menyebut apa yang dilakukan Abu Janda dengan mengedit video Anies telah melanggar pasal 32 ayat 1 UU ITE.

"Abu Janda aka Permadi Arya melanggar psl 32 ayat 1 UU ITE mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain/publik," ujar akun twitter @HukumDan yang turut menyerukan tagar #TangkapAbuJanda.
Baca juga :