[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Jaksa penuntun umum (JPU) menghadirkan seorang pegawai negeri sipil (PNS) pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Helena, sebagai saksi di sidang kasus ‘jin buang anak’ Edy Mulyadi Selasa (5/7/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Helena langsung mendapat peringatan dari Hakim Ketua Adeng Abdul Kohar di awal sidang.
Awalnya, Helena ditegur oleh hakim ketua karena pada saat penayangan kembali video YouTube Bang Edy Channel berjudul 'Tolak Pemindahan Ibukota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat' dia tidak memperhatikan tayangan tersebut tapi hanya sibuk melihat ke hpnya.
“Saya perhatikan saudara dari tadi tidak melihat video tersebut, tetapi saudara hanya melihat handphone saudara,” tegur hakim
“Saya tidak mau melihat video tersebut karena apabila saya melihat kembali maka saya akan marah,” jawab Helena dengan lantang.
Kemudian hakim langsung memberikan pertanyaan kepada Helena terkait kalimat mana yang didengar dari video tersebut yang membuat dirinya marah.
“Kalimat yang menyatakan lokasi IKN itu menjadi ‘tempat jin buang anak’, kuntilanak, seolah-olah kampung halaman kami ini terkutuk, Edy juga berusaha menghasut masyarakat Indonesia menolak IKN ke daerah kami dari bahasa yang di sampaikan, maka dari itu saya marah, saya tidak terima,” ujar saksi Helena dengan suara yang tetap tinggi.
Hakim ketua pun lagi-lagi memperingatkan saksi untuk tidak perlu marah-marah.
“Ini negara hukum, ya diikutin, untuk menegakan hukum itu, tugas ibu disini menjadi saksi ya berikan kesaksian, bukan hanya teriak marah dan tersinggung, itu tidak menyelesaikan masalah,” tegur hakim dengan tegas
Sayangnya Helena terus menggunakan nada tinggi saat menjawab pertanyaan jaksa dan penasehat hukum terdakwa, hakim pun dibuat heran karenanya.
"Masyarakat sekitar IKN terus berdoa agar kasus ini ditindak lanjuti," ujar Helena dengan nada yang tinggi lagi.
“Kita belum berdoa bu!" tegas hakim yang lagi-lagi memperingati saksi bahwa tugasnya hanya menjawab apa yang ditanya sedang tugas hakim mengatur persidangan.
Helena sendiri seperti saksi-saksi sebelumnya tidak menganggap istilah 'Jin Buang Anak' sebagai peribahasa, tapi menyebutnya itu kalimat yang konkret (sesungguhnya).
Tapi saat ditanya apakah jin itu bentuknya konkret atau tidak, Helena menjawab tidak konkret.
Edy sendiri menolak semua pernyataan saksi karena jelas-jelas di persidangan Helena mengaku tidak menonton utuh tayangan tersebut. (FNN)