PRES RILIS Tim Advokasi IB HRS tentang Berakhirnya Masa Menjalankan Pidana IB HRS

PRESS RELEASE
TIM ADVOKASI HABIB RIZIEQ SYIHAB
No: 123/PR/TA-HRS/07/2022

Tentang

Berakhirnya Masa Menjalankan Pidana Habib Rizieq Syihab

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh,

Sehubungan dengan selesainya proses hukum yang telah dijalani oleh Habib Rizieq Syihab, dengan ini kami sebagai Penasihat Hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Alhamdulillah puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmatnya, Habib Rizieq Syihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu, 20 Juli 2022 dengan mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

2. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq Syihab telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan dimaksud. Atas pidana tersebut, Habib Rizieq Syihab telah menjalankan lebih dari 2/3 masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

3. Bahwa kami menyampaikan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kenenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri dan seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq Syihab hingga kembali ke masyarakat dan umat.

Demikian press release ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh,

Jakarta, 20 Juli 2022

Hormat kami,

An. Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab

AZIZ YANUAR P, S.H., M.H., M.M.

Baca juga :