[PORTAL-ISLAM.ID] Drama kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diduga ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo kian berpolemik.
Pasalnya, baru-baru ini tim pengacara istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi meminta seluruh pihak, termasuk kuasa hukum keluarga Brigadir J tidak menyampaikan informasi berdasarkan asumsi atau 'karangan bebas'.
Menurut salah satu tim pengacara Putri Candrawathi, Patra M Zein mengatakan, bahwa pendapat atau informasi yang disampaikan mengenai kasus kematian Brigadir Josua harus disampaikan berdasarkan fakta.
"Saya ingatkan advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir," kata Patra seperti dikutip dari ANTARA, Kamis 28 Juli 2022.
"Pendapat yang berdasarkan asumsi akan menggiring opini masyarakat yang menyesatkan," sambungnya.
Untuk itu, Patra meminta masyarakat menunggu proses penyidikan kematian Brigadir J yang dilakukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
"Kita tunggu hingga pembuktian di persidangan," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo juga meminta pengacara keluarga Brigadir J untuk menyampaikan informasi sesuai dengan hukum acara, tidak berpsekulasi menyampaikan informasi mengenai luka-luka dan benda-benda yang bukan keahliannya.
"Seperti pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu, itu nanti expert (pakar) yang menjelaskan," kata Dedi usai prarekonstruksi kasus Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu 23 Juli 2022.
Selain itu, Dedi juga berharap, media dapat meluruskan berbagai macam spekulasi terkait informasi yang berkembang dalam pengungkapan kasus Brigadir J, di mana semua pihak menyampaikan pendapatnya seperti halnya pengacara.
"Kalau teman media mengutip dari sumber yang bukan expert (ahli) justru permasalahan akan lebih keruh. Masalah ini sebenarnya akan segera diungkap timsus," ujarnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J menemukan kejanggalan dalam kematian Brigadir J yang dilaporkan karena baku tembak dengan sesama anggota Polri.
Kejanggalan mereka sampaikan berdasar sejumlah luka sayatan, memar dan membiru di leher yang diduga digerek dengan benda tertentu.
Kecurigaan atas luka-luka di tubuh Brigadir J tersebut mendorong pihak keluarga membuat laporan polisi di Bareskrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana dan meminta dilakukan autopsi ulang.
Johnson Panjaitan, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J yang ditemui di lokasi prarekonstruksi di TKP rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo mengatakan, kegiatan prarekonstruksi yang digelar oleh Polda Metro Jaya adalah untuk dua laporan polisi terkait pelecehan dan penodongan, bukan laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan pihaknya.
Akhirnya, atas permintaan keluarga Brigadir J pada Rabu (27/7/2022) dilakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J oleh pihak independent yang dipimpin oleh dr. Ade Firmansyah Sugiharto, yang merupakan dokter forensik Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.(*)