Pasrah, Eks Presiden ACT Ahyudin Siap Dikorbankan Jadi Tersangka Kasus Ahli Waris Korban Lion Air

[PORTAL-ISLAM.ID]  Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengaku pasrah jika harus dikorbankan dan ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus dana CSR ahli waris korban Lion Air JT-610. 

Hal tersebut diungkap Ahyudin sesuai diperiksa kali ketiga di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (12/3/2022) malam. Awalnya, dia bercerita bahwa pemeriksaannya kali ini berlangsung dengan baik.

"Alhamdulillah ini kali ketiga saya hadir di Bareskrim dan mengikuti dengan baik. Seluruh rangakaian penyelidikan yang kebetulan hari ini telah dinaikan menjadi penyidikan," ujar Ahyudin.

Ahyudin kemudian mengungkapkan bahwa dirinya siap dikorbankan dalam kasus tersebut. Dia menyatakan kesiapan itu di depan hadapan awak media untuk disampaikan ke masyarakat luas.

"Saya perlu menyampaikan, Anda semuanya rekan-rekan media juga kepada masyarakat secara luas, bangsa Indonesia secara khusus yang saya cintai. Demi Allah saya siap ya. Berkorban atau dikorbankan sekalipun," jelas Ahyudin.

Ahyudin menyatakan pihaknya juga tak masalah jika nantinya ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri. Asalkan, kata dia, lembaga ACT yang didirikannya bisa tetap eksis di Indonesia.

"Oh iya apapun dong (siap ditetapkan tersangka), apapun. Jika waktu-waktu kedepan saya harus berkorban dan atau dikorbankan asal ACT sebagai sebuah lembaga kemanusian ya milik bangsa ini tetap eksis hadir memberikan manfaat kepada masyarakat luas saya ikhlas, saya terima ya dengan sebaik-baiknya," pungkasnya, seperti dilansir Tribunnews.

Kasus Dana CSR Boeing - Korban Lion Air JT-610

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) digarap Bareskrim POlri. Satu di antaranya ACT diduga menyelewengkan dana sosial keluarga korban Lion Air JT-610.

Diketahui, Lion Air JT-610 merupakan penerbangan pesawat dari Jakarta menuju Pangkal Minang. Namun, pesawat tersebut jatuh di Tanjung Pakis, Karawang pada 29 Oktober 2018 lalu. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan ACT mengelola dana sosial (CSR) dari pihak Boeing sebesar Rp 138 Miliar untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 pada tanggal 29 Oktober 2018 lalu.

"Dimana total dana sosial atau CSR sebesar Rp. 138.000.000.000," kata Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).

Dijelaskan Ramadhan, dugaan penyimpangan itu terjadi era kepemimpinan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar yang saat ini masih menjabat sebagai pengurus. Mereka diduga memakai sebagian dana CSR untuk kepentingan pribadi.

"Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," jelas Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan bahwa kepentingan pribadi yang dimaksudkan memakai dana sosial untuk kepentingan pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina hingga staff di yayasan ACT.

"Pihak yayasan ACT tidak merealisasikan/menggunakan seluruh dana sosial/CSR yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada Yayasan ACT dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan/kepentingan pribadi Ketua Pengurus/presiden Ahyudin dan wakil Ketua Pengurus/vice presiden," beber Ramadhan.

Ia menjelaskan ACT tak pernah mengikutisertakan ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial atau CSR yang disalurkan oleh Boeing. 

"Pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial/CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta pengunaan dana sosial/CSR tersebut," pungkas Ramadhan.

Dalam kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Soal Dana CSR Boeing, Ahyudin: Program dalam Bentuk Pengadaan Fasum, Bukan Uang Dibagikan Untuk Ahli Waris

Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin menjelaskan pemeriksaan yang dijalaninya di Bareskrim Polri, pada Senin, 11 Juli 2022 terkait dengan program CSR dari Boeing.

“Hari ini (pemeriksaan) lebih banyak membahas tentang terkait dengan Boeing,” kata Ahyudin ditemui usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin malam (11/07/2022).

Ahyudin menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam lamanya dari pukul 08.30 WIB sampai dengan 21.00 WIB. Menurut dia, pemeriksaan terkait CSR Boeing berlangsung secara komprehensif. “Tapi saya tidak bisa menjelaskan secara utuh di sini ya,” katanya.
 
Namun secara garis besar, mantan Presiden ACT tersebut menegaskan bahwa bentuk program yang diamanahkan oleh Boeing kepada ACT dalam bentuk program pengadaan fasilitas umum (fasum) berupa tempat ibadah (musala/masjid), madrasah, dan sarana pendidikan.

“Jadi programnya bukan uang yang diberikan kepada ahli waris itu, jadi jangan diartikan bahwa dana CSR yang diterima oleh ACT dari Boeing itu adalah bantuan santunan uang tunai yang dititipkan oleh Boeing kepada ACT lalu diberikan kepada ahli waris tidak begitu. Jadi, program CSR Boeing yang dikerjasamakan dengan ACT itu dalam bentuk pengadaan fasum,” ujarnya.

Menurut dia durasi waktu atau tenggat waktu program itu belum selesai sampai Juli 2022 ini program masih berlangsung pelaksanaannya.
 
Ahyudin juga mengaku tidak mengetahui apa fasilitas yang dikerjasamakan itu, karena dirinya bukan Presiden ACT dan juga bukan ketua pengurus yayasan lagi. Sebelum Januari 2022, ia menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina ACT yang tidak langsung terlibat secara operasional.

“Apalagi sejak 11 Januari 2022 saya sudah tidak menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina ACT, maka progres program dari Januari sampai Juli 2022 saya tidak tahu ya. Jadi enam bulan lamanya saya tidak mengerti progresnya,” aku Ahyudin.

Terkait perkara ini statusnya resmi naik ke tahap penyidikan, Ahyudin menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berjalan. Ia optimistis perkara tersebut selesai karena pihak Boeing tidak ada yang komplain atau melaporkan bahwa program itu bermasalah.

“Saya kira tanggapannya baik, toh mengikuti saja, tidak ada juga Boeing komplain, tidak ada lah, belum ada pelapor dari Boeing bahwa program ini bermasalah, tidak ada,” katanya.

Pengacara Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli menambahkan, bahwa kerja sama Boeing dengan ACT tidak dalam bentuk pemberian santunan kepada korban oleh maskapai layaknya asuransi kecelakaan. Melainkan, program kerja sama pembangunan fasilitas umum.

“Jadi tolong dipahami semua, ini bukan konteks asuransi sebagaimana asuransi kecelakaan lainnya,” ujar Pupun, seperti dilansir Hidayatullah.com.

(*)
Baca juga :