Perempuan Nikahi Perempuan di Jambi, Terungkap Fakta-fakta Yang Bikin Heboh

[PORTAL-ISLAM.ID]  JAMBI - Pernikahan sesama jenis di Jambi terbongkar setelah mempelai wanita melaporkan suaminya sendiri, yang ternyata pria abal-abal, ke polisi. 

Hal ini terbongkar setelah 10 bulan pernikahan dan tinggal bersama di rumah orangtua korban.

Kasus ini lantas berlanjut ke Pengadilan. Sidang digelar pada Selasa lalu (14/6/2022).

Berikut fakta-fakta yang terungkap:

1. Ahnaf Arif alias Era Yani mengaku sebagai Dokter lulusan New York

Si istri yang mengaku di tipu suaminya itu mengatakan jika Ahnaf Arif merupakan lulusan Dokter dari New York.

Pelaporan berawal dari kecurigaan dari ibunda si istri yang mengetahui jika suaminya tidak pernah menunjukan ijazah gelar kedokterannya. Merasa curiga, akhirnya ibunda melaporkan suami anaknya ke Kepolisian Jambi atas dugaan penipuan gelar dokter.

Dalam perjalanan sidangnya, bukan hanya menipu gelar pendidikan, Anhaf juga telah menipu si istri yang mengaku dirinya seorang laki-laki.

2. Menikah Sirri

Seorang perempuan yang berpenampilan seperti lelaki mengaku bernama Ahnaf Arif, berhasil mengelabui seorang perempuan asal Jambi, yang tidak disebutkan nama dan identitasnya.

Ahnaf Arif yang memiliki nama asli Era Yani mengaku sebagai seorang pria dan memikat hati perempuan Jambi tersebut, hingga akhirnya mereka berdua sepakat untuk menikah secara siri.

Namun setelah 10 bulan membina biduk rumah tangga, kedoknya terbongkar.

3. Awal perkenalan dari kencan online

Ketika sidang digelar, Jaksa penuntut umum memberikan pertanyaan pada si istri yang tidak mau disebut namanya perihal awal mula mereka berdua berkenalan.

Ia pun menjawab pertanyaan yang diajukan jaksa penuntut umum, dan menceritakan jika awalnya mereka berdua bertemu di aplikasi kencan online.

Korban berkenalan dengan terdakwa di aplikasi kencan dan mulai saling suka dan tiga bulan kemudian menikah secara siri.

Saat itu ia mengenal pria tersebut dengan nama Ahnaf Arif, setelah diketahui nama sebenarnya adalah Era Yani.

"Dia pakai nama Ahnaf Arif. Ternyata sekarang saya baru tahu nama dia itu Era Yani."

4. Menikah selama 10 bulan

Pada awal pernikahan, si istri tidak mencurigai gelagat Ahnaf Arif alias Era Yani. Selama pernikahan, si istri pernah menanyakan perihal tonjolan yang ada di dadanya, namun dengan kelihaiannya Ahnaf mengatakan pada istrinya jika ia mempunyai kelainan hormonal.

Istrinya juga mengungkapkan bahwa selama pernikahan, mereka melakukan hubungan badan. Namun, selama itu, ia tidak diizinkan melihat alat kelamin pelaku. Matanya ditutup kain panjang dan lampu selalu dimatikan. 

"Selama itu juga, mereka berhubungan layaknya suami istri, tidur bersama hingga berhubungan badan. Setiap melakukan hubungan badan, ia dilarang melihat tubuh Erayani. Bahkan saat melakukan penetrasi, si istri tidak mengetahui apa yang dilakukan Erayani ke alat kelaminnya," tulis akun Instagram @Palembang_lapor.

5. Pelaku Penyuka Sesama Jenis

Dari saksi-saki yang dimintai keterangan saat persidangan, yang bersangkutan (Erayani) ternyata punya kelainan seksual, yaitu penyuka sesama jenis. 

6. Sang istri rugi hingga ratusan juta rupiah

Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (14/06/2022) lalu, si istri mengaku merugi secara materil dan kejiwaan.

Bila dijumlah, kerugian yang ia alami bisa mencapai Rp300 juta. Angka itu belum termasuk uang yang diambil Ahnaf alias Erayani sebesar Rp67 juta yang sebelumnya ingin ia gunakan untuk pengobatan ibunya.

"Kalau materi, saya tertipu Rp 300 juta. Barang-barang saya juga diambilnya," kata perempuan yang tak mau disebut nama aslinya tersebut.

Terdakwa mulai tinggal bersama dengan orangtua korban di Jambi. Mulai berkenalan dan dia mengaku sebagai dokter. Ayah korban mengalami stroke dan terdakwa seolah-olah melakukan tindakan medis, yaitu melakukan pengobatan dan akhirnya mulai meminta uang.

7. Pelaku Cuma Lulusan SMA

"Orangtua korban senang punya mantu seorang dokter dan pengusaha batubara. Faktanya, dia tidak pernah sekolah dan hanya lulusan SMA di Lahat Palembang," kata Humas Kejati Jambi Lexy Fatharany. 

8. Ahnaf alias Era Yani dijerat pasal berlapis

Erayani alias Ahnaf telah dijadikan tersangka dan dijerat pasal 93 Juncto dan pasal 28 ayat 7 Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang penipuan gelar pendidikan tinggi.

Baca juga :