HAJI FURODA
Haji Furoda itu yang berangkat diluar Kuota Pemerintah.
Haji Furoda menggunakan visa haji Mujamalah, visa yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi langsung kepada jama'ah haji.
Yang harus diketahui oleh calon jamaah haji, jika Haji Reguler dan Haji Khusus yang memutuskan siapa yang mendapat visa adalah Pemerintah Indonesia, disini ada kepastian berangkat meskipun antriannya lama.
Sedangkan Haji Furoda tidak bisa dipastikan apakah calon jamaah haji itu visanya pasti dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Karena pengajuan Visa nya dilakukan di tahun yang sama dan kuota visa Mujamalah secara global (seluruh negara) itu sangat terbatas.
Jadi ada risiko calon jamaah Haji Furoda yang sudah membayar paket haji furoda Visa nya tidak keluar alias gagal berangkat.
Sebelum memutuskan untuk membayar paket Haji Furoda calon jamaah haji harus menyepakati dengan Pihak Travel bagaimana jika Visa nya tidak keluar.
Pengalaman dari tahun ke tahun banyak calon jama'ah Haji Furoda yang gagal berangkat namun uangnya tidak kembali samasekali, padahal nilainya sangat besar mulai dari 200 jutaan sampai 350 jutaan.
Bagi yang punya pengalaman dan informasi seputar haji furoda silahkan ditambahkan.
(Kang Irvan Noviandana)