Inikah KEADILAN HUKUM? Pasal Sama Yang Dipakai: Ferdinand Hanya Dituntut 7 Bulan, Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun (Vonis 4 Tahun)

[PORTAL-ISLAM.ID] Sama-sama pasal yang digunakan untuk menuntut Ferdinand dan Habib Rizieq. Pasal Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Tapi Ferdinand hanya dituntut oleh Jaksa hukuman 7 bulan penjara, sedangkan Habib Rizieq dituntut oleh Jaksa 6 tahun penjara.

Ferdinand Hutahaean hanya dituntut 7 bulan penjara terkait cuitan 'Allahmu lemah' di akun Twitternya. 

Jaksa meyakini Ferdinand bersalah menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran di masyarakat.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdinand Hutahaean telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakpus, Selasa (5/4/2022).

"Menjatuhkan pidana 7 bulan penjara," lanjut jaksa.

Hal yang memberatkan, terdakwa menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat, sebagai figur publik tidak memberi contoh kepada masyarakat. Hal yang meringankan, terdakwa belum dihukum, terdakwa bersikap sopan.

Ferdinand diyakini jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

****

Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Swab RS UMMI

Jaksa penuntut umum atau JPU menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI. Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Jaksa menyatakan, Habib Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.

"Terdakwa Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan menyakinkan menyebarkan berita bohong secara dengan sengaja hingga timbulkan keonaran di tengah masyarakat," kata salah satu jaksa saat bacakan tuntutan, Kamis (3/6/2021).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab elama 6 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa," tuturnya.

Adapun hal yang memberatkan diantaranya Habib Rizieq dinilai tak bisa menjaga sopan santun. 

"Dan terdakwa tak bisa menjaga sopan santun dan berbelit dalam memberikan keterangan dalam sidang.

Habib Rizieq, menurut jaksa, bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946.

Habib Rizieq akhirnya divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim.

*Sumber:




Baca juga :