MUI: Pernikahan Beda Agama Haram dan Tidak Sah, Baik Laki-laki Muslim dengan Non-Muslim atau Perempuan Muslim dengan Non-Muslim

[PORTAL-ISLAM.ID]   Ketua MUI Pusat KH Muhammad Cholil Nafis menegaskan pernikahan beda agama berdasarkan Fatwa MUI hukumnya haram dan tidak sah.

"Menjawab banyak pertanyaan ttg nikah beda agama maka saya tegaskan menurut fatwa MUI hukumnya tidak sah, baik pernikahan beda agama yg muslim maupun yg muslimah. Selanjutnya saya terserah anda," kata Kyai Cholil Nafis di akun twitternya @cholilnafis, Rabu (9/3/2022).

Dalam twitnya, Kyai Cholil melampirkan salinan Fatwa MUI yang diputuskan pada MUSYAWARAH NASIONAL VII MAJELIS ULAMA INDONESIA (26-29 Juli 2005). 

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA 
Nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005
Tentang PERKAWINAN BEDA AGAMA 

Menetapkan : 
FATWA TENTANG PERICAWINAN BEDA AGAMA 

1. Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. 
2. Perkawinan muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu'ramad, adalah haram dan tidak sah. 

Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa 

Ketua 
K.H. Ma'ruf Amin 

Sekretaris
Drs. H. Hasanuddin, M.Ag 
Baca juga :