Anggota DPR Minta Logo Halal Dikembalikan ke Logo Lama

[PORTAL-ISLAM.ID]  Dengan alasan logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah dikenal secara global, Anggota DPR RI Rofik Hananto meminta logo halal yang baru diluncurkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) dikembalikan ke logo lama.

Ia menilai logo halal MUI selama ini telah dikenal luas hingga luar negeri, sehingga logo halal yang baru seharusnya mudah dipahami dan dimengerti oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Logo halal MUI selama ini telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia, karena mencakup Bahasa Arab yang terang. Ini agar masyarakat mendapat kepastian, bukan tafsiran dan kebingungan. Apalagi harus memikirkan filosofi yang rumit,” ungkap Rofik di Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Selain itu, menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, apabila ada perubahan karena ada peralihan kewenangan dari MUI ke BPJPH, tulisan keterangan MUI tinggal disesuaikan. 

“Kemenag dalam menentukan logo halal, sebelum disosialisasikan ke masyarakat luas sejatinya harus melibatkan MUI dalam diskusi, agar tidak menimbulkan kegaduhan. Apalagi MUI dan Kemenag sebelumnya telah memiliki kesepakatan logo halal di era Menteri Agama Fachrul Razi,” tambah Rofik.

Pada 2019 lalu, ketika Menteri Agama yang saat itu dijabat Fachrul Razi, MUI dan Kemenag telah mencapai babak final kesepakatan logo halal. Di antara banyak aspek pembahasan sistem jaminan produk halal, logo halal menjadi bagian paling alot untuk disepakati.
 
Diketahui, baru-baru ini BPJPH Kemenag mengeluarkan logo label halal baru. Perubahan logo ini sekaligus menandai perpindahan kewenangan pengeluaran sertifikasi halal dari MUI ke BPJPH. Sayangnya, kemunculan logo halal baru ini menimbulkan polemik di masyarakat.(Faktual

 
Baca juga :