TOBATLAH... PAK YUSUF MANSUR

[PORTAL-ISLAM.ID]  Wirda Mansur yang merupakan putri dari Ustaz Yusuf Mansur mengumumkan dirinya meluncurkan koin crypto.

Hal tersebut ia ungkap dalam unggahan di instagram pribadinya @Wirda_Mansur. Dalam unggahan berupa video singkat di feed instagram, ia memperlihatkan logo koin crypto (i.coin) yang ia luncurkan pada 14 Februari 2022.

“Mohon doanya buat token @icoin.id InsyaAllah TO THE MOON (sampai ke bulan alias meroket -red). Jangan ampe kelewat tuh nanti, hehe,” tulis Wirda.

Dalam videonya, Yusuf Mansur bahkan sesumbar koin crypto anaknya itu bukan hanya TO THE MOON (meroket di dunia) tapi TO THE HEAVEN (sampai menembus surga).

Entah maksudnya apa omongan Yusuf Mansur ini...

"tobat cup @Yusuf_Mansur," ujar akun @profesor_saham mengomentari video Yusuf Mansur.

Seperti diketahui, MUI sudah mengeluarkan FATWA HARAM Uang Kripto Bitcoin dkk.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada 9-11 November 2021:

1. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

2. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

Gharar sendiri bermakna ketidakpastian dalam transaksi yang diakibatkan dari tidak terpenuhinya ketentuan syariah dalam transaksi tersebut, sehingga bisa berakibat pada kerugian. 

Sementara dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun ada unsur penganiayaan, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara batil.
Baca juga :