[PORTAL-ISLAM.ID] Bareskrim Mabes Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong atau hoaks, Senin (31/1/2022).
Edy ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Bareskrim Polri, Jakarta.
Edy Mulyadi diproses hukum terkait pernyataannya 'Tempat jin buang anak' saat mengkritisi dan menolak pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan.
Advokat senior Eggi Sudjana selaku Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis di tvOne (01/02/2022) memaparkan bahwa tidak ada pernyataan Edy Mulyadi yang menghina suku (SARA) sebagai dasar pidana.
SIMAK SELENGKAPNYA Pernyataan Eggi Sudjana: