Mungkinkah Pemilu ditunda hingga tahun 2027? Dalam senyap, pihak intelijen sedang mengkaji dampak....

Mungkinkah Pemilu ditunda hingga tahun 2027?

Dalam senyap, pihak intelijen sedang mengkaji dampak yang ditimbulkan jika Pemilu ditunda hingga tahun 2027. Seberapa massive resistensi dari masyarakat terutama kalangan oposisi yang sudah jengah dengan kepemimpinan Jokowi? 

Yang mesti dikaji oleh pihak intelijen adalah jika jabatan Jokowi diperpanjang hingga tahun 2027, sampai dimana eskalasi penolakan akan terjadi? Jika masih bisa dikendalikan, maka bisa jadi Pemilu ditunda. Namun jika dirasa bisa mengganggu stabilitas dan membuat kisruh di level masyarakat grass root, maka Pemilu tetap dilaksanakan tahun 2024.

BIN pasti sudah mengolah data ini. Konklusi sudah mereka kantongi berikut analisa SWOT terkait penundaan Pilpres, Pileg dan Pemilukada.

Lalu, bagaimana netizen merespon wacana penundaan Pemilu? Hingga saat ini masih terlihat datar-datar saja. Mungkin sebagian pihak oposisi menganggap ini hanya sebagai lelucon, guyonan seperti kardus kotak suara yang digembok. Toh KPU sendiri sudah menetapkan jadwal Pemilu 2024. 

1. Pilpres dan Pileg 14 Februari 2024
2. Pemilukada 27 November 2024

Pertanyaannya:
👉Apakah penetapan itu sudah final? Secara teknis iya.
👉Apakah penetapan itu bisa direvisi? Secara hukum dimungkinkan. Wong cuma Peraturan KPU, diatasnya masih ada PP, UU/Perppu, Tap MPR, UUD 1945. 

Bagaimana mekanisme menunda Pemilu bila ditinjau dari hukum tata negara? 

Gue bukan orang hukum, tapi jika sama-sama membaca UUD 1945, memang ada celah untuk menunda Pemilu. 

Pasal 7 UUD 1945 berbunyi:
"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan 
sesudahnya dapat dipilih kembali"

Pasal diatas jelas, tegas, tidak ambigu. Diperkuat lagi dengan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

TETAPI...

Pasal 22 UUD 1945 berbunyi:
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat 
dalam persidangan yang berikut.

Pandemi covid19 yang berimbas pada perlambatan ekonomi bisa saja dianggap sebagai sebuah "keadaan genting" yang mengharuskan Negara menunda pelaksanaan Pemilu. Presiden bisa membuat Perppu dengan persetujuan DPR. 

Langkah paling ekstrim untuk membuat Jokowi bisa berkuasa hingga tahun 2027 adalah dengan mengamandemen UUD 1945. 

Bagaimana kalau hal itu benar-benar terjadi? Akankah rakyat di negeri ini tetap diam dalam sunyi? 

(By Ruby Kay)

Baca juga :