Istri AKP Novandy Arya Menangis Pilu Suaminya Tewas Dalam Kecelakaan Tunggal Bersama Wanita Muda Kader PSI

[PORTAL-ISLAM.ID]  Istri AKP Novandi Arya ungkap rasa pilu sang suami tewas dalam kecelakaan tunggal yang juga menewaskan wanita muda kader PSI.

Senin (7/2/2022) dini hari pukul 00.30, sebuah kecelakaan tunggal terjadi di flyover Senen, Jakarta Pusat.

Kecelakaan tunggal itu menewaskan AKP Novandi Arya Kharisma, putra sulung Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang.

Tidak sendirian, AKP Novandy Arya tewas bersama seorang wanita muda bernama Fatimah, kader PSI yang dikenal sebagai Sis Zahra.

Mobil Camry yang dikendarai oleh AKP Novandi Arya terbakar setelah menghantam separator busway.

Apa yang terjadi pada AKP Novandi Arya membuat sang istri, Eka Novandi Arya, menangis pilu.

Kepiluan itu dia ungkapkan lewat Instagram Stoy-nya.

"Ya Allah, sayangkuuuu, cepat sekali kamu pergi," tulis Eka Novandi Arya dikutip Kompas TV, Rabu (9/2/2022).

Dilaporkan Kompas.tv, AKP Novandi Arya dimakamkan di TPU Jagakarsa Jakarta pada Selasa (8/2/2022) secara militer.

Melalui foto yang dibagikannya, Eka turut mengantar kepergian suaminya ke peristirahatan yang terakhir.

Seperti disinggung di awal, AKP Novandi Arya merupakan putra sulung Gubernur Kalimantan utara, Zainal Arifin Paliwang.

AKP Novandi Arya merupakan lulusan Akpol 2012.

Jabatan AKP Novandi Arya sekarang adalah Kasat Polairud Polres Berau, Polda Kalimantan Timur.

Sebelumnya, AKP Novandi Arya pernah menduduki jabatan Kanit Sisdik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim pada 2019.

Sebelumnya, AKP Novandi Arya Kharisma pernah menjabat Pejabat sementara Kasat Polair Polres Kutai Kartanegara, Polda Kaltim.

Saat tewas, AKP Novandi Arya meninggalkan seorang istri dan dua orang anak.

Kader PSI Jadi Tersangka Kecelakaan Tewaskan Anak Gubernur Kaltara

Polisi menetapkan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Fatimah atau Sis Zahra sebagai tersangka kasus kecelakaan mobil yang turut menewaskan AKP Novandi Arya Kharisma. Diketahui, Novandi merupakan anak dari Gubernur Kalimantan Utara.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan Fatimah ditetapkan sebagai tersangka lantaran yang bersangkutan adalah pengemudi saat kecelakaan terjadi.

"Penyidik menyimpulkan bahwa saudari F sebagai pengemudi dan dengan demikian maka saudari F dijadikan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas," kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (9/2/2022), dilansir CNNIndonesia.

Kesimpulan bahwa Fatimah sebagai pengemudi didapat polisi berdasarkan pemeriksaan saksi serta barang bukti.
   
Dari pemeriksaan di mobil Toyota Camry itu ditemukan sejumlah barang wanita di sisi sebelah kanan depan atau di sisi pengemudi.

"Antara lain tas wanita, sepatu wanita dan lisptik merah, semuanya berada di sisi sebelah kanan depan, di sisi pengemudi," ucap Sambodo.

Meski menetapkan tersangka, namun polisi menghentikan kasusnya. Sebab, Fatimah selaku tersangka juga turut menjadi korban tewas dalam kecelakaan tersebut.

"Karena tersangka saudari F ini meninggal dunia maka kemudian penyidik menghentikan penyidikan pada proses laka lantas tersebut dan kemudian penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau yang dikenal dengan SP3," tutur Sambodo.

Diketahui, kecelakaan yang melibatkan mobil Toyota Camry tersebut terjadi di Jalan Raya Pasar Senen, Jakarta Pusat pada Senin (7/2/2022) pukul 00.30 WIB.

Kecelakaan itu menyebabkan dua orang yang ada di dalam mobil tewas dan ditemukan dalam kondisi terbakar hampir 100 persen.

Identitas kedua korban baru bisa terungkap setelah dilakukan proses identifikasi oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) di RS Polri Kramat Jati.

(Sumber: KompasTV, CNN, Kumparan)
Baca juga :