[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan bahwa pihaknya bakal memproses dugaan kasus ujaran kebencian oleh Denny Siregar setelah dilimpahkan oleh Polda Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya bakal melanjutkan penyidik akan melanjutkan penyelidikan kasus tersebut.
"Pasti (diproses dan diselidiki)," jelas Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).
Kendati demikian, Zulpan enggan menjelaskan lebih lanjut pelimpahan kasus ujaran kebencian yang menjerat pegiat media sosial itu.
Dia hanya mengatakan bakal memberikan informasi yang lebih terperinci setelah ada perkembangan dari penyidik mengenai kasus tersebut.
"Nanti, kita tunggu perkembangannya ya, kami belum bisa sampaikan sekarang," kata Zulpan.
Dilansir dari Tribunnews, kasus ujaran kebencian yang menjerat Denny Siregar dilaporkan ke Polda Jawa Barat pada Juli 2020 lalu.
Denny dilaporkan karena cuitannya menyebut santri sebagai calon teroris. Dia juga memposting sebuah foto di akun Facebook pribadinya dengan judul 'ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG' pada 27 Juni 2020.
Forum Mujahid Tasikmalaya pun melaporkannya karena dianggap menghina dan mencemarkan nama baik pesantren.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, kasus Denny Siregar sudah dilimpahkan ke Polda Metro sejak pertengahan 2021 lalu.
"Untuk kaus DS sudah limpahkan ke Polda Metro dari Polda Jabar pada pertengahan 2021. Kami limpahkan ke Polda Metro Jaya sesuai dengan dugaan TKP-nya," ucap Ibrahim di Mapolda Jabar, Rabu (5/1/2022).
Menurut Tompo, kasus tersebut dilimpahkan karena tempat kejadian perkara kasus itu berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Karena memang lokasi kejadian dan waktu kejadiannya banyak di wilayah Polda Metro Jaya. Jadi memang mengikuti tempat kejadian perkara," pungkas dia.
(KOMPAS)