MAIN KARTEL MINYAK GORENG: 46,5% Penjualan Minyak Goreng Dikuasai 4 Perusahaan

MAIN KARTEL MINYAK GORENG

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyelidiki dugaan kartel sebagai salah satu penyebab kenaikan harga minyak goreng. Komisi antimonopoli ini menduga para produsen besar mengatur pasokan dan harga. Ada empat produsen yang menguasai 46,5 persen pasar minyak goreng nasional.
  • KPPU menaikkan status kartel minyak goreng, dari penelitian ke penyelidikan.
  • Lembaga antimonopoli itu menduga ada peran kartel dalam kenaikan harga minyak goreng.
  • Data industri minyak goreng dinilai tidak transparan.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki dugaan kartel yang menjadi salah satu penyebab kenaikan harga minyak goreng. 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan lembaganya sudah menaikkan status penelitian kartel minyak goreng menjadi penyelidikan atau mulai masuk ke ranah hukum.

Menurut Deswin, penegakan hukum dimulai dengan pendalaman perilaku pelaku usaha di pasar minyak goreng dan jalur distribusinya. 

“Kami juga akan memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan kartel ini," kata dia kepada Tempo, kemarin.

Deswin mengatakan KPPU sedang mengatur jadwal pertemuan dengan berbagai pihak untuk menghimpun bukti. 

Penyelidikan, kata dia, diperkirakan berlangsung tiga hingga empat bulan. 

"Kami upayakan bisa memberikan hasil dalam waktu yang tidak lama," ujar dia.

KPPU mengendus dugaan kartel saat mengkaji kenaikan harga minyak goreng seiring dengan kenaikan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) pada pertengahan tahun lalu. Harga CPO terus merangkak naik hingga menyentuh level tertinggi, yaitu US$ 1.300 per metrik ton, pada Desember 20121. Angka ini naik 44,4 persen dari harga rata-rata CPO 2020 yang mencapai US$ 900 per metrik ton.

Dampaknya, harga minyak goreng jauh meninggalkan harga eceran tertinggi (HET). Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2022, HET minyak goreng ditetapkan sebesar Rp 12.500 per kilogram atau sekitar Rp 11 ribu per liter. Pada 28 Januari, harga minyak goreng dalam Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS) mencapai Rp 20.050 per kilogram.

Menurut Komisioner KPPU, Ukay Karyadi, kenaikan harga minyak goreng terjadi secara serempak setelah harga CPO melonjak. 

"Perilaku ini bisa dimaknai sebagai sinyal, apakah karena kartel atau bukan. Secara hukum harus dibuktikan," tuturnya.

Sinyal perilaku persaingan usaha tak sehat seperti kartel dan monopoli muncul dari hasil penelitian KPPU. 

Ukay menyatakan pasar minyak goreng nasional mengarah ke struktur oligopoli jika mengacu pada rasio konsentrasi pasar (Cr). 

Berdasarkan data yang diolah KPPU, 46,5 persen penjualan minyak goreng dikuasai oleh empat perusahaan saja. 

Padahal ada 32 perusahaan yang bermain di bisnis ini. Jika melihat penguasaan pasar di atas 5 persen, ada enam dari 32 pemain industri minyak goreng yang menguasai 60,7 persen pangsa pasar.

Ukay mengatakan para penguasa pasar minyak goreng memiliki bisnis yang terintegrasi, dari perkebunan sawit, pengolahan CPO, hingga pabrik minyak goreng. 

Seharusnya, kata dia, kenaikan harga CPO di pasar dunia tidak terlalu mempengaruhi harga jual minyak goreng. 

"Karena kebunnya milik sendiri, tidak ada kenaikan ongkos produksi. Meskipun harga CPO untuk produksi minyak goreng tidak dinaikkan, pabrik tetap untung," ujar dia.

👉SELENGKAPNYA Baca di Koran Tempo (31/1/2022)

Baca juga :