ALHAMDULILLAH... Ruslan Buton Bebas, Divonis 7 Bulan Penjara dan Sudah Jalani Masa Tahanan 7 Bulan Sejak Ditangkap

[PORTAL-ISLAM.ID] Terdakwa kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi, Ruslan Buton, divonis 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). 

Mantan prajurit TNI dengan pangkat terakhir Kapten itu dijerat kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi karena menulis Surat Terbuka.

Ruslan Buton ditangkap di rumahnya di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada 28 Mei 2020. Sejak itu dia ditahan di Rutan Bareskrim Mabes POLRI.

Namun 7 bulan setelah itu, pengajuan permohonan penangguhan penahanan dirinya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 17 Desember 2020.

Setelah menjalani persidangan panjang selama 16 bulan, pada Kamis kemarin (6/1/2022), Ruslan Buton divonis 7 bulan penjara. Dengan demikian Ruslan Buton tidak lagi bakal menjalani hukuman penjara, karena dirinya sudah ditahan selama 7 bulan.

Atas vonis tersebut, melalui pesan WA yang diterima redaksi portal-islam.id, Ruslan Buton menyampaikan pesan sebagai berikut:

Assalamualaikum wrwb. 

Alhamdulillah setelah menjalani proses sidang selama 16 bulan, hari ini Kamis tgl 6 Januari 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 16.00 pembacaan putusan sidang perkara Surat Terbuka berjalan lancar dengan putusan 7 bulan penahanan. 

Dimana masa penahanan 7 bulan tersebut sudah dijalani di Rutan Bareskrim Mabes POLRI. 

Meskipun sangat mengecewakan karena terkesan vonisnya dipaksakan. Saya cukup memahami apa yang harus dilakukan hakim ketua karena persoalan saya adalah persoalam politik. 

Hakim ketua pun tidak mau merespon tantangan saya saat pleidoi bahwa bila saya dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman tambahan penahanan 1 hari pun saya akan menolak dan menganggap ini sebuah kezaliman, penghinaan dan pengkhianatan. Maka saya akan lebih memilih dijatuhi hukuman mati di depan regu tembak sebagai bentuk perlawanan terhadap kezaliman, penindasan dan penjajahan demi merah putih, rakyat, bangsa dan agama. Itulah kehormatan yang hakiki bagi seorang prajurit sejati.
 
Ucapan terimakasih saya sampaikan kepada Tim Lawyer, seluruh masyarakat Indonesia yang peduli bangsa dan cinta tanah air, para sahabat seperjuangan, para tokoh Nasionalis, anggota TNI-Polri aktif, anggota Eks Trimatra, anggota KWPI, anggota Renas, anggota Persaudaraan Timur Raya dan semua pendukung yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu.

(Ruslan Buton)
Baca juga :