Jabatan Wakil Menteri Sosial Mendapat Kritik Luas

[PORTAL-ISLAM.ID] Pengamat politik mengkritik langkah Presiden Joko Widodo yang kembali menggemukkan kabinetnya. Hal itu terlihat dari terbitnya peraturan presiden yang mengakomodasi jabatan Wakil Menteri Sosial.

Direktur Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, mempertanyakan urgensi jabatan Wakil Menteri Sosial padahal Kementerian Sosial kurang strategis. Jabatan Wakil Menteri Sosial terakhir kali diisi di era Orde Lama pemerintahan Presiden Sukarno 1959. Namun Jokowi justru menghidupkannya kembali pada akhir tahun ini.

Pangi menilai posisi Wakil Menteri Sosial ini sarat kepentingan politik akomodatif. "Praktik politik akomodatif semacam ini menandakan bahwa Presiden masih merasa perlu melakukan konsolidasi politik, padahal ini sudah di tahun-tahun terakhir masa jabatannya," kata dia, 25 Desember 2021, dikutip dari Koran Tempo.

Menurut Pangi, tugas wakil menteri sesungguhnya sudah tidak relevan diterapkan dalam pemerintahan pasca-reformasi. Sebab, menteri sudah memiliki beberapa staf ahli serta dilengkapi dengan direktorat jenderal yang membantu merumuskan dan mengeksekusi kebijakan kementerian.

Di samping itu, Pangi menganggap ada beberapa kementerian yang tak mempunyai kerja strategis justru dilengkapi dengan wakil menteri. Ia mencontohkan Kementerian Desa, Kementerian Agama, serta Kementerian Pertahanan.

Pangi juga mempertanyakan penambahan posisi Wakil Menteri Sosial di saat negara tengah menghadapi pandemi Covid-19. 

Tambahan jabatan wakil menteri ini dipastikan akan berakibat pembengkakan anggaran pegawai di Kementerian Sosial. 

"Dengan kondisi negara saat ini yang sedang memulihkan diri dari pandemi, juga tidak bijak," ujar Pangi.

Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial pada 14 Desember lalu, yang salah satu isinya mengatur penambahan jabatan Wakil Menteri Sosial. Wakil Menteri Sosial akan bertugas membantu Menteri Sosial merumuskan kebijakan dan mengkoordinasikan pencapaian kebijakan lintas unit eselon I di Kementerian Sosial.

15 Wakil Menteri

Saat ini, kabinet kerja Jokowi mempunyai 15 wakil menteri di 14 kementerian. Khusus Kementerian Badan Usaha Milik Negara diisi oleh dua wakil menteri karena dinilai mempunyai persoalan kerja yang kompleks. Masih ada delapan jabatan wakil menteri yang hingga kini belum diisi.

Sebagian posisi wakil menteri itu dijabat oleh anggota partai politik pendukung pemerintah. 

- Wakil Menteri Pariwisata Angela Tanoesoedibjo (yang merupakan putri Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo)

- Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga (Partai Golkar)

- Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid (PPP)

- Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat John Wempi Wetipo (PDIP)

- Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Surya Tjandra (PSI)

- Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi, yang merupakan Ketua Umum Pro-Jokowi (Projo)—relawan pendukung Jokowi dalam pemilihan presiden 2014 dan 2019.


Baca juga :