Hukuman Mati ASABRI & Permainan Uang BUMN

Hukuman Mati ASABRI & Permainan Uang BUMN

Oleh: Agustinus Edy Kristianto

Tuntutan pidana mati terhadap terdakwa kasus Asabri Heru Hidayat menarik. Namun, saya tak mau berdebat tentang pro dan kontra hukuman mati. 

Seperti biasa, mari kita lihat duit, aktor, dan perbuatannya. Saya pikir indikasi-indikasi tertentu juga terlihat dalam kasus-kasus yang sering saya tulis.

Saya baca berkas perkara Jiwasraya dan Asabri. 

Menyangkut pengelolaan BUMN, saya catat dua hal yang sering diulang-ulang: 1) Peraturan Menteri BUMN 01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) di BUMN; 2) Pengaturan harga saham-saham BUMN yang dilakukan supaya kinerja investasi SEOLAH-OLAH meningkat.

GCG bicara salah satu poinnya tentang kemandirian (independency), yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa BENTURAN KEPENTINGAN dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai aturan dan prinsip korporasi yang sehat. 

Pengaturan harga saham bahasa kampungnya adalah gorengan yang dilakukan oleh sekelompok orang (fluktuasi sesuai pesanan). Dalam kasus Asabri dan Jiwasraya, gorengan itu—-meminjam bahasa Kejaksaan Agung—-telah mencabik-cabik rasa keadilan masyarakat, menghancurkan wibawa negara, dengan sindikat kejahatan yang sangat luar biasa berani, tak pandang bulu, serta tanpa rasa takut yang hadir dalam dirinya dalam memperkaya diri secara melawan hukum.

Contoh konkret saja. Heru Hidayat adalah pria 48 tahun. Lulusan SMA. Agama Kristen Protestan. Dalam dakwaan, pekerjaan tercantum sebagai Preskom PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Preskom PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), Preskom PT Maxima Integra, Direktur PT Maxima Agro Industri, Preskom PT Gunung Bara Utama, dan Presdir PT Inti Kapuas Arowana.

Ia dituntut mati karena diduga merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun. Dia didakwa memperoleh keuntungan yang tidak sah dari pengelolaan dan pengendalian investasi Asabri sebesar Rp12,4 triliun. Di kasus Jiwasraya, ia divonis seumur hidup dan mengganti kerugian negara Rp10-an triliun.

Mainan dia gila, menurut saya. Duit yang dia kelola di Asabri itu adalah duit Tabungan Hari Tua (THT) dan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) yang dipotong tiap bulan dari gaji pokok anggota TNI, Polri, dan ASN Kemenhan sebesar 8%. Duit Jiwasraya yang dia pakai adalah duit nasabah.

Kita lihat proses pemeriksaan dan putusan pengadilan nantinya seperti apa. 

Tapi apa poinnya? Jangan main-main dengan perusahaan negara dan duit masyarakat! Dinding saya akan terus menyalak jika menyangkut hal-hal begini.

Saya gusar sebab Presiden Jokowi tidak bersikap tegas terhadap indikasi ‘permainan’ di BUMN-BUMN yang saat ini dipimpin Menteri Erick Thohir. Saya menduga kuat ada tindakan-tindakan dari sekelompok orang yang berpotensi mengakali keuangan negara di BUMN (terutama anak perusahaan) dan berupaya melakukan pengendalian terhadap komposisi kepemilikan saham. Permainan cenderung dilakukan di anak perusahaan, memakai kendaraan dan lobi tertentu, sebab mereka merasa ‘dilindungi’ oleh Peraturan MA bahwa keuangan anak perusahaan BUMN bukan keuangan negara. 

Saya misalkan kasus Telkomsel (anak perusahaan Telkom) yang mengucurkan dana Rp6,7 triliun untuk membeli obligasi Go-To. Ini bukan praktik bisnis biasa, sebab ada potensi transaksi afiliasi dan benturan kepentingan karena kakak Menteri BUMN adalah pengurus dan pemegang saham Go-To. (Saya sudah laporkan kasus ini ke KPK dan telah mendapatkan nomor registrasi laporan).

Situasi yang sama juga terjadi di PT Rekayasa Industri (anak perusahaan BUMN Pupuk Indonesia). Ada dispute yang terjadi antara Rekind dan PT Panca Amara Utama yang salah satunya—-menurut audit BPK—-berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun lebih dalam proyek pembangunan pabrik amoniak Banggai. Kakak Menteri BUMN adalah pengurus dan pemegang saham PAU dan PT Surya Esa Perkasa (ESSA), pengendali PAU.

Jika sekarang tengah ramai soal Krakatau Steel (KRAS) yang disebut Erick Thohir bakal bangkrut 31 Desember 2021, sinyal saya lekas menyala, ada apa? Apalagi dia berkata KRAS bakal bangkrut jika tidak melakukan langkah-langkah seperti segera menjual sub holding KRAS, yaitu PT Krakatau Sarana Infrastruktur (KSI). Kenapa KRAS mau bangkrut, karena tidak bisa bayar utang sebesar US$200 juta (Rp2,8 triliun kurs saat ini) kepada 3 bank BUMN (Bank Mandiri, BNI, dan BRI) yang jatuh tempo Desember ini. 

Betulkah sepolos itu? Mengapa dia tidak sebut juga bahwa Rekind terancam bangkrut karena permodalan negatif yang salah satunya disebabkan perkara dengan perusahaan kakaknya itu?

Ucapan Erick Thohir memicu sentimen negatif dan disebutkan membuat saham KRAS jatuh 12,92% dua hari terakhir (sampai ARB). Harga jadi murah, bisa jadi mendekati all-time low Rp124/lembar.

Lalu KSI dijual ke siapa? Di berita disebutkan ke Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Tapi, belajar dari kasus GoTo-Telkomsel, Rekind-PAU, saya ragu. Mungkin LPI dkk. Dkk ini yang penting.

Saya duga ada tangan-tangan monster yang hendak bermain di industri baja strategis itu. Apalagi, ingat, KRAS masih memiliki kewajiban privatisasi 10% lagi seperti diatur dalam PP 67/2010.

Intinya adalah ada yang mau kuasai 70% saham KSI (yang selama ini menopang 50% kas KRAS) dan ambil 10% KRAS itu. 

Siapa dia? 

Ya, paling orangnya itu-itu juga. Dkk, si rombongan orkes melayu rindu order!

Saya membayangkan saja, jika kelak di kemudian hari pemerintahan ini berganti, apakah kasus-kasus permainan uang BUMN semacam yang saya sebut di atas juga akan diproses sampai dituntut mati, sebab moral cerita mencabik-cabik keadilannya sama dengan Jiwasraya dan Asabri.

Salam.

(08/12/2021)

Baca juga :