HEBOH... Viral Sprindik KPK Mengusut Aliran Dana Muktamar NU, KPK Pastikan Itu Palsu

[PORTAL-ISLAM.IDKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan tidak pernah menandatangani surat perintah penyelidikan (sprinlidik) terkait pelaksanaan Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama (NU). 

“Saya tidak pernah tanda tangan dokumen tersebut,” kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/12/2021).

Oleh karena itu, Firli meminta Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto untuk mengusut beredarnya sprinlidik palsu terkait pelaksanaan Muktamar Ke-34 NU tersebut. 

"Mas Karyoto, tolong dilacak dan ungkap karena itu jelas perbuatan pidana," kata Firli Bahuri.

Sebelumnya, KPK menerima informasi yang beredar melalui aplikasi pesan dan sosial media tentang sprinlidik yang ditandatangani oleh Firli. 

Dalam sprinlidik yang viral itu diantaranya tertulis:

- Untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka tindak pidana korupsi, perlu dilakukan tindakan penyelidikan kepada PWNU dan PCNU Seluruh Indonesia.

- Setelah menerima pengaduan dari masyarakat terkait adanya pungutan kepada ASN Kementerian Agama dan pemberian uang dari Kementerian Agama untuk pemenangan salah satu calon kandidat di Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama, maka KPK akan memantau dan menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat.

- Kami menghimbau agar PWNU/PCNU atau masyarakat yang menerima uang dari Kementerian Agama terkait bersedia mengembalikan uang tersebut dan melaporkan kepada kami melalui telepon xxxxxxxxxxx.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan komisi antirasuah telah memeriksa dan memastikan bahwa surat tersebut palsu.

“Nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam informasi dimaksud bukan merupakan nomor saluran pengaduan masyarakat KPK," kata Ali Fikri.

Berikut selengkapnya pernyataan KPK, seperti dimuat di situs resmi KPK:

[KLARIFIKASI]  Surat Penyelidikan Palsu Menyerupai Milik KPK 
 
KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa surat tersebut palsu. Surat tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK.

Nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam Informasi dimaksud bukan merupakan nomor saluran Pengaduan Masyarakat KPK.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat menyampaikan pengaduannya kepada KPK melalui email : pengaduan@kpk.go.id
SMS : 0855 8575 575
Whatsapp : 0811 959 575
Website KWS http://kws.kpk.go.id atau menyampaikan surat dan datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta.

KPK berulang kali menerima informasi adanya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK ataupun penyampaian informasi hoaks yang tujuannya untuk melakukan pemerasan, penipuan, maupun tindak kejahatan lainnya kepada masyarakat.

KPK tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK.

Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, dapat segera melaporkannya ke Call Center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat.

KPK mengajak masyarakat untuk menyampaikan aduannya secara valid dengan didukung data dan informasi yang lengkap. Karena tindak lanjut penanganan laporan sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan.

Beberapa data dan Informasi yang dibutuhkan contohnya bukti transfer, cek, bukti penyetoran, dan rekening koran bank, laporan hasil audit investigasi, dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana, kontrak, berita acara pemeriksaan, bukti pembayaran, foto dokumentasi, surat, disposisi perintah, bukti kepemilikan, serta identitas sumber informasi.

KPK menjamin kerahasiaan pelapor dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik, sepanjang pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut. Selain itu, pelapor juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir identitasnya akan diketahui orang lain melalui Website KWS http://kws.kpk.go.id.


Baca juga :