`Anies Effect` Menjalar ke Daerah, Buruh Banten Tuntut Revisi UMP 2022

[PORTAL-ISLAM.ID]  Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata menimbulkan efek di daerah lainnya. Seperti di Banten, buruh di wilayah ini juga melakukan aksi untuk menuntut adanya revisi kenaikan upah minimum 2022.

Buruh di Banten menuntut agar hal yang dilakukan Anies juga dilakukan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim. Bahkan, sebagai bentuk protes buruh juga sampai mengambil alih kantor Gubernur. Kejadian ini pun disebut sebagai `Anies Effect`.

Bila ditarik lebih awal, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935,536. Jumlah itu naik sekitar 0,85% atau Rp 37.749, dibandingkan UMP 2021 yang sebesar Rp 4.416.186,548. Keputusan ini diberlakukan mulai 21 November.

Kala itu, Anies menjelaskan besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, mengacu pula pada pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Kenaikan upah minimum tersebut dinilai para buruh terlalu minim. Sontak buruh pun melakukan aksi ke kantor Anies pada 29 November. Anies pun mendengar keluhan buruh, bahkan ikut menemui buruh. Di tengah-tengah buruh, dia juga mengaku upah minimum naik terlalu kecil dan akan merevisinya.

Anies pun sempat menyurati Kementerian Ketenagakerjaan soal formulasi perhitungan upah minimum. Pihaknya menilai kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta yang sebelumnya hanya Rp 37.749,- atau 0,85% dengan hitungan aturan baru terlalu rendah. Jumlah sebesar itu dianggap masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan. Hal itu disebabkan peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta pun mengkaji ulang formula UMP tahun 2022 menggunakan variabel inflasi (1,6%) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51%). Dari kedua variabel itu, maka keluar angka 5,11% sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022.

Di 18 Desember, Anies akhirnya merevisi aturan kenaikan UMP 2022 Jakarta. Anies menaikkan UMP DKI jadi 5,1% atau senilai Rp 225 ribu dari tahun sebelumnya.

Apa yang dilakukan Anies ini pun langsung diprotes pengusaha. Bahkan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diberikan sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri.

Sanksi diberikan karena Anies dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam suratnya ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pengusaha meminta kepala daerah yang tidak memahami peraturan perundangan agar diberikan pembinaan ataupun sanksi.

"Meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan pembinaan atau sanksi kepada kepala daerah (Anies Baswedan) yang tidak memahami peraturan perundangan yang mengakibatkan melemahnya sistem pemerintahan sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 373, yang intinya pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah," kata Hariyadi.

Kini, kebijakan yang dilakukan Anies justru berefek ke daerah lain. Gelombang desakan revisi UMP muncul di daerah, salah satunya di Banten. Sejumlah buruh di Provinsi Banten juga menuntut hal yang dilakukan Anies pada UMP dilakukan juga oleh kepala daerahnya.

Bahkan, massa buruh melakukan aksi hingga menggeruduk masuk ke kantor Gubernur Banten Wahidin Halim. Mereka pun sempat mengambil alih ruang kerja gubernur.

Salah seorang perwakilan buruh, Intan Indria Dewi, meminta Wahidin Halim untuk bisa mengikuti langkah yang dilakukan oleh Anies Baswedan. Mereka ingin UMP di wilayahnya juga direvisi.

"Hanya gubernur Banten saja yang tidak pernah menemui saat aksi. Bahkan DKI Jakarta merevisi UMP dan seharusnya gubernur Banten melihat itu," ujar Intan.[law-justice]
Baca juga :