Sidang Gugatan Pencopotan Politikus PSI Mulai Digelar

[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Rencana Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mencopot kadernya, Viani Limardi, dari kursi DPRD DKI Jakarta terhambat. 

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta mengklaim belum menerima surat pengajuan penggantian antarwaktu (PAW) dari pimpinan lembaga legislatif Jakarta. 

Padahal sebelumnya Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi mengumbar informasi bahwa surat tersebut telah dikirim pada awal November lalu.

Saat ini, PSI dan Viani tengah menjalani proses persidangan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Viani memang telah mengajukan gugatan atas pemecatannya seperti tertuang dalam surat keputusan DPP PSI, 19 Oktober lalu. 

Rencananya, Viani akan mematahkan semua tuduhan PSI. 

Sidang perdana perkara ini telah digelar, kemarin (Rabu, 24/11/2021). 

Sementara itu, Viani, hingga berita ini ditulis, tidak memberikan banyak komentar. Dia mengklaim belum memiliki waktu untuk memberi penjelasan tentang perkembangan langkah perlawanannya terhadap partai tempatnya bernaung. 

“Sampai saat ini saya masih (membahas rancangan APDB 2022) di Banggar (Badan Anggaran),” kata Viani, kemarin, seperti dikutip dari Koran Tempo.

Seperti diketahui, Dewan Pimpinan Pusat PSI mengeluarkan surat Nomor 513/SK/DPP/2021 yang berisi pemecatan Viani Limardi. 

Partai pimpinan Giring Ganesha tersebut menuduh anggota Komisi D DPRD itu telah melakukan tiga pelanggaran berat. Pengacara muda itu disebut terbukti menggelembungkan pengeluaran tiga kegiatan resap aspirasi atau reses di daerah pemilihannya.

Namun tudingan itu dibantah oleh Viani. Bahkan atas tuduhan itu Viani menggugat PSI sebesar Rp 1 Triliun.

Viani menggugat Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina, dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI sebesar Rp 1 triliun atas pemecatan dirinya. Menurut Viani, tuduhan penggelembungan dana reses merupakan upaya pembunuhan karakter dan ia merasa telah dirugikan.

"Ini telah merugikan karir saya, nama keluarga besar saya, termasuk warga DKI Jakarta. Penggelembungan dana reses itu fitnah," ujar Viani dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 20 Oktober 2021.

Menurut Viani, dirinya sebenarnya enggan melayangkan gugatan tersebut. Namun, ia tidak dapat menerima tudingan penggelembungan dana reses tersebut. 

"Saya tidak akan mundur selangkahpun. Kita buktikan di persidangan. Semoga Tuhan beserta kita dan kebenaran bisa terbuka," ucap dia.(*)
Baca juga :