Security kampus memergoki dosen dan mahasiswa sedang berzina, Apa tindakannya kalau menuruti Permendikbud?

SECURITY

Security kampus memergoki dosen dan mahasiswa sedang berzina di salah satu ruangan.

Security: "Maaf, ini ada consent/persetujuan atau tidak?"

Dosen & Mahasiswa: "Kami sudah consent, kok."

Security: "OK, berdasarkan Permendikbud 30/2021 bukan kekerasan seksual yang dilarang. Silakan lanjut. Saya permisi mau cek ruangan lain🙏"

Pertanyaan: 

Dari kisah imajinatif di atas, maka Security telah: 
A. melanggar Permendikbud 30/2021 karena mengganggu kesenangan orang yang sudah consent
B. menjadi teladan dalam melaksanakan Permendikbud 30/2021
C. Tanda akhir zaman
D. Jawaban lain, silakan tulis di kolom komentar

(Dr Indra Kusumah) 
Baca juga :