PRESS RELEASE
TIM ADVOKASI HABIB RIZIEQ SYIHAB
No: 112/SPH/TA-HRS/11/2021
Tentang
Putusan Mahkamah Agung No Perkara 4471 K/PID.SUS/2021
Dalam Perkara RS UMMI
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Kami beritahukan bahwa perkara Imam Besar Habib Risieq Syihab (IB-HRS) dalam perkara RS UMMI yang bunyi amar putusannya perbaikan pidana penjara menjadi 2 Tahun sebagaimana yang disampaikan oleh Jubir Mahkamah Agung, maka atas putusan Mahkamah Agung No Perkara 4471 K/PID.SUS/2021 In-sya Allah SWT Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab akan mengambil langkah sebagai berikut:
1. Mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi RI terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, karena sudah tidak sesuai dengan Konteks Kekinina dan sering dijadikan sebagai Alat Politik untuk jerat orang yang tidak disukai Rezim, sehingga IB-HRS menjadi salah satu korbannya.
2. Mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI, karena IB HRS dalam kasus RS UMMI tidak layak dipenjara walau sehari, sebab hanya kasus Prokes dan itu pun hanya ucapan "Baik-Baik Saja". Apalagi dalam Amar Putusan Kasasi bahwa Majelis Hakim Kasasi sudah mengakui bahwa dalam Kasus RS UMMI TIDAK ADA KEONARAN kecuali hanya ramai di Media Massa saja, dan Majelis Hakim Kasasi juga mengakui bahwa Kasus RS UMMI hanya merupakan rangkaian KASUS PROKES COVID-19. Dengan pengakuan tersebut semestinya Majelis Hakim Kasasi menggunakan TAFSIR RESMI KEONARAN dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tersebut yang sudah tercantum dalam penjelasannya, sehingga seyogyanya IB-HRS DIBEBASKAN.
Demikian Press release ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Jakarta, 15 November 2021
Hormat kami,
An. Tim Penasihat Hukum
AZIZ YANUAR P, S.H., M.H., M.M.