[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Ketua Majelis Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDem) Iwan Sumule mengungkapkan Polda Metro Jaya sempat menolak laporannya tentang Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir yang diduga berbisnis tes reaksi berantai polimerase (PCR).
Menurut Iwan, ada beda pemahaman antara dirinya dengan penyidik Polda Metro Jaya.
"Sebenarnya ada kendala dan miskomunikasi karena kami berdebat (dengan penyidik, red) soal dasar hukumnya," kata Iwan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/11/2021).
Sebelumnya, Iwan mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (15/11) untuk memolisikan Luhut dan Erick. Namun, polisi menolak laporan Iwan tentang dua menteri di pemerintahan Presiden Joko Widodo itu.
Polisi, kata Iwan, menganggap laporan itu mengenai dugaan korupsi. Namun, Iwan menegaskan laporannya tentang Luhut dan Erick ialah mengenai dugaan kolusi dan nepotisme.
Oleh karena itu, pada Selasa kemarin Iwan kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan dua menteri di Kabinet Indonesia Maju itu.
"Yang kami laporkan bukan korupsi, tetapi dugaan pelanggaran pidana terkait dengan kolusi dan nepotisme," kata Iwan.
Laporan Iwan Sumule akhirnya diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) bernomor B/5734/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 16 November 2021.
Iwan Sumule melaporkan Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir dengan sangkaan melakukan perbuatan melawan hukum yakni berbuat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Dengan sangkaan Pasal 5 angka 4 junto Pasal 21 dan 22 UU 28/1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
"Ini sudah memenuhi unsur pidana kolusi. Apalagi Pak Luhut sendiri sudah mengakui bahwa ia memang betul ada di perusahaan yang mendapat proyek PCR," kata Iwan Sumule.
"Mengapa kami melaporkan Luhut dan Erick Thohir karena kami aktivis reformasi telah terluka karena perjuangan reformasi dikhianati. Salah satu poin tuntutan reformasi 98 adalah pemerintah yang bebas dan bersih dari Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN)," tegas Iwan Sumule.
Dengan diterimanya laporan terhadap Luhut dan Erick ini, Iwan mengapresiasi Polda Metro Jaya yang menurutnya sangat menerapkan equality before the law atau kesamaan di hadapan hukum.
“Kami sangat mengapresiasi kepada Polda Metro Jaya karena telah memperlihatkan bahwa ada kesamaan kedudukan dalam hukum, di depan hukum antara Prodem dan juga bapak Luhut Binsar Pandjaitan,” tandas Iwan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa sore (16/11/2021).
Iwan Sumule mengurai bahwa dugaan kolusi dan nepotisme ini didasarkan pada kenyataan bahwa PT GSI mendapat proyek PCR.
Dalam pandangan Iwan Sumule, Luhut mendapatkan proyek PCR tidak lepas dari adanya kepemilikan saham Luhut Pandjaitan dan dugaan keterhubungan dengan Erick Thohir.
Apalagi perusahaan itu baru berdiri pada April tahun 2020 atau tidak lama setelah pandemi dinyatakan masuk Indonesia.
[VIDEO - Pernyataan Iwan Sumule saat melaporkan Luhut dan Erick Thohir]
Hari ini ProDEM kembali datangi Polda Metro Jaya untuk buat laporan terhadap Luhut dan Erick Thohir atas dugaan pelanggaran pidana soal Kolusi dan Nepotisme yang diatur dalam UU No.28 Tahun 1999 Pasal 5 Angka 4, Pasal 21 (Kolusi) dan 22 (Nepotisme).
— Bos Sumule (@KetumProDEMnew) November 16, 2021
Semoga keadilan dimenangkan. pic.twitter.com/RJMmuhaCP7