Koalisi Ormas Islam: Permendikbud 30 Tahun 2021 Legalkan Zina di Kampus, Cabut!

[PORTAL-ISLAM.ID] Sejumlah ormas Islam menolak keras Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Permendikbud 30 Tahun 2021.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada bulan September 2021 secara resmi mengundangkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021).

13 Ormas Islam yang tergabung dalam Majelis Ormas Islam (MOI) memprotes keras terbitnya Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. MOI begitu jeli melihat aturan yang mengancam generasi bangsa.

Majelis Ormas Islam menilai Permendikbud 30 Tahun 2021 secara tidak langsung melegalkan zina di kampus.

Mereka mengkritisi Pasal 5 ayat (2) yang dianggap melegalkan perzinahan di kampus.

Pada Pasal 5 ayat (2), perbuatan asusila di kampus tidak dikategorikan sebagai kekerasan seksual jika suka sama suka atau pelaku mendapat persetujuan dari korban.

“MOI menilai bahwa Permendikbudristek tersebut secara tidak langsung telah melegalisasikan perzinahan," ucap Ketua MOI, Nazar Haris, dalam rilisnya, Senin.

Nazar Haris meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim agar mencabut aturan tersebut karena berpotensi mengubah dan merusak standar nilai moral mahasiswa di kampus.

“Perzinahan itu kejahatan malah kemudian dibiarkan,” tambah Nazar Haris.

Muhammadiyah Minta Permendikbud yang Dinilai Legalkan Seks Bebas Dicabut

Muhammadiyah juga meminta Permendikbud-Ristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen PPKS) dicabut. Salah satu alasan yang dikemukakan Muhammadiyah adalah adanya pasal yang dianggap bermakna terhadap legalisasi seks bebas di kampus.

Sikap Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diklitbang) Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu dituangkan dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan Senin (8/11/2021). 

Surat ditandatangani oleh Ketua Majelis Diktilitbang Lincollin Arsyad dan Sekretaris Muhammad Sayuti.

Dalam penjelasannya, Muhammadiyah menyampaikan mengenai masalah formil dan masalah materil dari Permendikbud tersebut. Atas kajian tersebut, Muhammadiyah pun merekomendasikan tiga hal. Pada rekomendasi ke-3 Muhammadiyah minta Permendikbud dicabut.

"Berdasarkan catatan terhadap masalah Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021 Persyarikatan Muhammadiyah melalui siaran pers ini mengajukan 3 (tiga) rekomendasi:

3. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebaiknya mencabut atau melakukan perubahan terhadap Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021, agar perumusan peraturan sesuai dengan ketentuan formil pembentukan peraturan perundang-undangan dan secara materil tidak terdapat norma yang bertentangan dengan agama, nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."

Respon Kemendikbud Ristek

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam mengatakan tujuan utama Permendikbud 30 adalah untuk memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan, melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

“Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai langkah awal kita untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi kita,” jelas Nizam dalam keterangan persnya, Senin (8/11/2021).

Ia menanggapi tudingan beberapa pihak yang menganggap Permendikbud No 30 Tahun 2021 melegalkan zina di kampus.

Nizam mengatakan anggapan tersebut timbul karena kesalahan persepsi atau sudut pandang.

“Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah pencegahan, bukan pelegalan,” jelas Nizam.

Nizam juga menggaris bawahi fokus Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tersebut.

“Fokus Permen PPKS adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual. Sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual,” tandas Nizam.(*)


Baca juga :