Hukuman Habib Rizieq Dikurangi MA, Ketua LBH: Itu Tidak Cukup, Harusnya Bebas Murni

[PORTAL-ISLAM.ID]  JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan merespons putusan Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukuman mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pada perkara penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Dalam putusan tingkat kasasi itu, MA mengurangi hukuman Habib Rizieq menjadi dua tahun penjara.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonisnya dengan hukuman hukuman empat tahun penjara.

"Saya mengapresiasi pengurangan dua tahun dari total empat tahun, tetapi itu tidak cukup. Semestinya Mahkamah Agung memberikan vonis bebas," kata Chandra dalam pendapat hukumnya kepada JPNN.com, Senin (15/11/2021) malam.

Dia menyebut tokoh asal Petamburan, Jakarta Pusat, itu seharusnya divonis bebas dengan dua dalil:

Pertama, pernyataan tentang kondisi kesehatan Habib Rizieq yang menyatakan dalam keadaan sudah pulih atau sehat bukan merupakan perbuatan tercela.

"Oleh karenanya tidak ada perbuatan melawan hukum. Ucapan tersebut ('Saya baik-baik saja') adalah termasuk bagian dalam pikiran, sebab dirinya merasakan sudah sehat," kata ketua eksekutif BPH KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) itu.

Chandra menjelaskan penilaian atas kesehatan diri sendiri adalah hal yang wajar sebagaimana penilaian pada umumnya seseorang yang merasakan sudah pulih dari rasa sakitnya.

"Dengan mengacu pada asas 'cogitationis poenam nemo patitur' (tidak seorang pun dipidana atas yang ada dalam pikirannya), maka pernyataan sehat Habib Rizieq Shihab semestinya dipandang bukan sebagai kejahatan," tutur Chandra.

Dalil kedua, kata dia, semestinya perdebatan di media sosial atau viral tidak dapat dijadikan dasar menyebabkan keonaran di kalangan rakyat. Semestinya keonaran harus didefinisikan secara konkret dan memiliki batasan yang jelas.

Apabila tidak, maka dikhawatirkan bersifat karet/lentur, tidak bisa diukur, dan penerapannya dikhawatirkan berpotensi sewenang-wenang dalam menafsirkan.

"Hukum pidana mesti bersifat lex stricta, yaitu bahwa hukum tertulis tadi harus dimaknai secara rigid, tidak boleh diperluas atau multitafsir pemaknaannya," pungkas Chandra Purna Irawan. 

Keputusan Kasasi MA

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) tetap memvonis Habib Rizieq bersalah dalam kasus RS UMMI walaupun hukumannya dikurangi 2 tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa (Habib Rizieq) memang terbukti menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja. Namun, dampaknya (keonaran) hanya ada di media massa.

“Meskipun Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Primair Penuntut Umum,” menurut Majelis Hakim.

“Akan tetapi akibat terbitnya keonaran dari perbuatan Terdakwa hanya terjadi di tataran media massa, tidak terjadi adanya korban jiwa/fisik atau harta benda,” lanjut Hakim.

Ajukan PK

Habib Rizieq Shihab tetap tak terima dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman dari empat menjadi dua tahun penjara terkait kasus RS UMMI di Bogor, Jawa Barat (Jabar). 

Tim pengacara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut, berencana akan tetap melawan hasil kasasi tersebut dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). 

"Insya Allah, tim advokasi akan mengajukan Peninjauan Kembali. Karena IB HRS (Imam Besar Habib RIzieq Shihab), dalam kasus  RS UMMI tidak layak dipenjara walau sehari," tegas anggota pengacara, Azis Yanuar dalam keterangan tertulis, Senin (15/11/2021). 

Azis menjelaskan, ada sejumlah alasan hukum terkait alasan mengapa seharusnya Habib Rizieq dibebaskan. Terutama terkait materi pokok dalam kasus yang dikatakan sebagai penyampaian kabar bohong atas hasil tes usap Covid-19 di RS UMMI.

"Dalam kasus tersebut, hanya kasus prokes (protokol kesehatan). Dan itu pun hanya atas ucapan 'Baik-baik saja' yang diucapkan oleh IB HRS," jelasnya. 

Selain alasan tersebut, kata Azis menambahkan, mengacu putusan kasasi MA itu sendiri. Ia mengatakan dalam pertimbangan hakim tinggi di MA, dijelaskan tentang tak ada tindak pidana yang terjadi sebagai dampak perbuatan Habib Rizieq itu.

"Majelis hakim mengakui, bahwa dalam kasus RS UMMI, tidak ada terjadi keonaran atas apa yang dilakukan oleh IB HRS," katanya. 

Dikatakan majelis hakim dalam pertimbangan putusan kasasi, keonaran yang terjadi dari dampak tudingan penyampaian kabar bohong tersebut, hanya terjadi di pemberitaan, dan media massa. Dengan pengakuan tersebut, menurut  Azis, semestinya majelis hakim kasasi, menggunakan tafsir resmi keonaran dalam acuan UU 1/1946. 

"Sehingga seyogyanya IB HRS, dibebaskan," tegas Azis.

(JPNN, Republika)

Baca juga :