FPI: Pantas CCTV KM50 Hilang

[PORTAL-ISLAM.ID]  DPP Front Persaudaraan Islam (FPI) mengomentari video pernyataan Kapolda Metro Jaya Mohammad Fadil Imran.

Dalam video yang diposting akun twitter @DivHumas_Polri (21/11/2021), Fadil Imran mengatakan soal pencegahan penyimpangan itu tidak terkait dengan CCTV yang dipasang di lokasi, tapi yang penting adalah CCTV di dalam diri.

"Pantas CCTV KM50 hilang. Mengandalkan CCTV dalam hati para petinggi Polri, maka keadilan tak bisa kau jumpai di Negeri ini," komen 𝐅𝐫𝐨𝐧𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬𝐚𝐮𝐝𝐚𝐫𝐚𝐚𝐧 𝐈𝐬𝐥𝐚𝐦 di akun twitter resminya @DPPFPI_Official.

Seperti terungkap dalam persidangan pembunuhan laskar FPI, saksi yang dihadirkan tiga petugas PT Jasa Marga mengungkap soal matinya CCTV di KM50 saat peristiwa pembunuhan laskar FPI terjadi.

Saksi Yoga Tri Anggoro yang diketahui selaku Direktur Operasional PT Jasa Marga Toll Road Operator yang mengawasi kinerja perangkat rekaman jalanan bebas hambatan, atau Toll CCTV. 

Dalam kesaksiannya, ia mengatakan kepada majelis hakim, bahwa jumlah CCTV sepanjang Km 2 sampai 72, ada sebanak 123 unit. Akan tetapi, sejak Ahad (6/12/2020), kondisi CCTV di sepanjang Km 49 sampai 72 itu, mendadak bermasalah sejak sore.  

"CCTV pada saat kejadian terkait perkara ini, kami mendapatkan laporan kerusakan. Bahwa CCTV dari kilometer 49 sampai kilomter 72 itu dalam kondisi offline," ujar Yoga. 

Selama ini, kata dia, seluruh CCTV di sepanjang tol tersebut, dapat merekam gambar 24 jam nonstop, dan mengirimkan perekaman ke server yang berada di wilayah Bekasi. Akan tetapi, dikatakan dia, sejak Ahad (6/12/2020) sore, seluruh CCTV dari Km 49 sampai 72, tak dapat merekam gambar di lapangan. Padahal, dikatakan dia, semua CCTV dalam kondisi menyala. 

"Kami melaporkan kondisi itu ke vendor untuk perbaikan," ujar Yoga.

Upaya untuk mencari penyebab kerusakan tersebut, pun baru diketahui pada keesokan harinya. 

"Dari laporan, ternyata adanya gangguan fiber optik di kilometer 48," ujar Yoga. 

Yoga mengaku, tak mengetahui pasti apa penyebab dari gangguan fiber optik tersebut.

Baca juga :