Doktor Kehutanan: Pernyataan Menteri LHK Sebuah Kesesatan Berfikir

TANGGAPAN ATAS PERNYATAAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN (LHK)

Oleh: Irwan Fecho (Doktor Kehutanan)

Pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan @SitiNurbayaLHK terkait pembangunan besar-besaran era Jokowi tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau atas nama deforestasi itu sebuah kesesatan berpikir. 

Logikanya rusak kalau sudah seperti itu. Bu Menteri harus cabut pernyataannya. Malu kita ditengah komitmen dunia menjaga bumi dan fokus masyarakat dunia bicara Environmental Ethics.

Komitmen dunia melalui Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perubahan Iklim atau Conference of the Parties (COP) ke-26 di Glasgow, Skotlandia untuk menghentikan penggundulan hutan (deforestasi) dan kerusakan lahan pada 2030 harusnya disambut baik pemerintah Indonesia.

Sehingga sebelum tahun 2030, pemerintah Indonesia sudah bisa melaksanakan moratorium segala ijin usaha pemanfaatan hasil hutan, ijin pinjam pakai kawasan hutan juga perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan.

Bicara pembangunan besar-besaran Jokowi sejatinya ruang wilayahnya sudah harus tuntas dalam RTRW Nasional sejak priode pertama. Kawasan Budidaya Non Kehutanan sebagai ruang pembangunan nasional dan daerah harusnya sudah teralokasi untuk puluhan tahun ke depan.

Ibu Siti Nurbaya tidak boleh jadikan jalan-jalan di dalam kawasan hutan Kalimantan & Sumatera serta desa-desa dalam kawasan hutan untuk menolak zero deforestation 2030. Itu hanya pengalihan isu dan alasan yang sangat sulit bisa diterima.

Faktanya sejak 2014 sebagai Menteri Kehutanan bu Siti Nurbaya sampai hari ini tidak menuntaskan permasalahan jalan-jalan serta desa itu keluar dari dalam kawasan hutan padahal dalam RTRW Provinsi dan Kabupaten sudah diusulkan perubahan sejak sebelum tahun 2014.

Kementerian LHK tidak serius selesaikan masalah jalan-jalan dalam kawasan hutan dan masalah tenurial kawasan hutan sampai saat ini. KemenLHK faktanya sangat susah merubah kawasasn hutan untuk kepentingan jalan dan desa-desa dalam kawasan hutan. Beda halnya jika untuk ijin pinjam pakai sangat cepat dikeluarkan. Bu Menteri Kesah Maha.

JATAM (Jaringan Advokasi Tambang) justru menilai @SitiNurbayaLHK merupakan menteri yg paling banyak mengobral izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Secara nasional (data pemerintah) sejak tahun 2001 ada 1.034 unit IPPKH seluas 499.655,57 Ha dan IPPKH yang terbit di era Siti Nurbaya justru seluas 266.400 Ha.

Patut diawasi periode sisa jabatan Jokowi ini untuk perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan terutama untuk ijin pinjam pakai pertambangan dan pelepasan kawasan hutan untuk ijin perkebunan. Jangan sampai tak terkontrol dan diobral Menterinya karena di akhir priode kekuasaan.

*Sumber: Twit @irwan_fecho (4/11/2021)

Baca juga :