[PORTAL-ISLAM.ID] Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kembali mendapat tugas berat dari Presiden Joko Widodo. Kali ini, tugasnya adalah memimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Tugas Presiden Joko Widodo kepada Menko Luhut Binsar Pandjaitan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 93/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden 107/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Ditegaskan dalam Pasal 3A ayat 1 bahwa Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan.
Tugas komite ini adalah menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
Seperti perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan, penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima oleh perusahaan patungan, dan menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan saat terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya.
Dukungan itu berupa rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk keperluan proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung dan pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara dalam hal diperlukan untuk pemenuhan modal proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
Perpres 93/2021 turut menerangkan bahwa untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung, Pemerintah menugaskan kepada konsorsium badan usaha milik negara yang dipimpin oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Konsorsium badan usaha milik negara itu terdiri atas PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk; PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Perkebunan Nusantara VIII. Konsorsium badan usaha milik negara itu dapat diwujudkan dalam bentuk perusahaan patungan. [rmol]