Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Pembunuhan Laskar FPI ke PN Jaksel, Sidang Perdana 18 Oktober

[PORTAL-ISLAM.ID]  Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing oleh anggota polisi terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Oktober 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, berkas perkara semula telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun kemudian, Mahkamah Agung memindahkannya.

"Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021, maka Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, serta menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan," ujar Leonard melalui keterangan tertulis pada Rabu, 6 Oktober 2021.

Terhadap Yusmin dan Fikri, penyidik mengenakan Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang Perdana 18 Oktober

Berkas kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) telah dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan. Sidang perdana kasus tersebut bakal dilaksanakan dua pekan mendatang.

"Perkara no. 868/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. a.n. Terdakwa M. Yusmin Ohorella dan perkara no. 867/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. a.n. Terdakwa Fikri Ramadhan, jadwal sidang pertama pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021, pukul 10.30 WIB," ujar Humas PN Jaksel, Suharno saat dikonfirmasi, Rabu (6/10/2021).
Enam Laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan terjadi unlawful killing dalam kasus penembakan laskar FPI yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu. 

"Dan barangsiapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya." [QS 4:93]

Baca juga :