Jimly: Ketum Parpol Jadi Advokat itu Tidak Etis

[PORTAL-ISLAM.ID]  Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie bicara soal etika seorang Ketua Umum Partai Politik (parpol) yang merangkap sebagai advokat. Jimly mengatakan, meski tak dilarang, namun hal tersebut sulit untuk diterima dari sisi etika kepantasan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Jimly di akun Twitternya. Lebih spesifik, dia menyinggung soal kepantasan seorang ketua umum parpol menjadi advokat pihak yang mempersoalkan AD/ART parpol lain. 

"Meski UU tidak eksplisit larang advokat jadi ketum parpol, tapi etika kepantasan sulit terima, apalagi mau persoalkan AD (Anggaran Dasar) Parpol orang lain. Meski hukum selalu mesti tertulis, kepantasan dan baik-buruk bisa cukup dengan sense of ethics," kata Jimly di Twitternya Jumat (1/10/2021).

Jimly tidak menyebut secara langsung siapa ketua umum parpol yang dia maksud.

Namun, diketahui saat ini ketua umum parpol yang menjadi advokat dan menggugat AD/ART partai lain adalah Yusril Ihza Mahendra. Ketum PBB ini menjadi kuasa atas empat eks kader Demokrat yang kini ada di kubu Moeldoko menggugat AD/ART Demokrat ke Mahkamah Agung. 

Meski, kata Jimly, gugatan ini bisa menjadi terobosan baru jika dikabulkan oleh majelis hakim. Dan jika memang dikabulkan, bisa juga gugatan yang sama diterapkan terhadap parpol lain. Tetapi, Jimly menekankan soal pentingnya etika.

"Parpol pilar utama dan saluran daulat rakyat dan bahkan disebut tugas dalam UUD sebagai peserta pemilu dan usung capres. Statusnya juga lembaga publik (negara) dalam arti luas yang punya aturan intern AD sebagai pelaksana UU. Meski tidak disebut Per-UU-an, putusan JR bisa jadi inovasi baru. Kalau kabul, JR AD parpol lain juga bisa," kata Jimly.

"Tapi perlu diingat juga, tegaknya hukum & keadilan harus seiring dengan tegaknya etika bernegara," sambung anggota DPD RI dari Dapil Jakarta itu.
Respons Yusril

Yusril Ihza Mahendra buka suara menanggapi pernyataan Jimly. Melalui keterangan tertulisnya, Yusril bicara soal filsafat. Dia mengatakan, norma etik adalah norma fundamental yang melandasi norma-norma lain termasuk norma hukum.

Sehingga, norma hukum yang bertentangan dengan norma etik seharusnya dianggap sebagai norma yang tidak berlaku. Sementara, kata Yusril, apa yang dibicarakan oleh Jimly terkait dengan etika kepantasan. Hal ini soal pantas tidak pantasnya suatu tindakan.

"Apa yang dibicarakan Prof Jimly adalah 'etika kepantasan', soal pantas atau tidak pantas, yang secara filosofis bukanlah norma fundamental seperti dibahas Immanuel Kant atau Thomas Aquinas dalam Summa Theologia atau dalam tulisan-tulisan Al Ghazali," ungkap Yusril, Minggu (3/10/2021).

Yusril mengatakan, norma 'etika kepantasan' yang disebut oleh Jimly tidak lebih dari norman sopan santun yang bersifat relatif dan sama sekali bukan norma fundamental dan absolut sebagaimana dalam norma etik.

Dia mencontohkan, jika ada orang Batak bertamu ke rumah orang Sunda dan dia menyodorkan tangan untuk bersalaman dengan tuan rumah, maka gaya dan tata cara dan bersalaman tamu itu mungkin tidak sesuai dengan 'etika kepantasan' orang Sunda. 

"Tetapi tamu orang Batak itu bukan orang jahat. Lain halnya jika tamu itu pulang, maka sendok garpu tuan rumah dia kantongi diam-diam. Pencurian adalah pelanggaran norma etika (seperti disebut dalam Ten Commandements dan Mo Limo dalam falsafah Jawa)," kata Yusril.

"Soal 'etika kepantasan' yang disebut Prof Jimly bukan hal fundamental. Norma sopan santun itu konvensional, bahkan kadang tergantung selera untuk mengatakan pantas atau tidak pantas," sambungnya.

Yusril bahkan balik menyinggung Jimly dengan sejumlah pertanyaan. Berikut beberapa pertanyaan yang dilontarkan:

"Apa pantas seorang anggota badan legislatif mengomentari sebuah perkara yang sedang diperiksa badan yudikatif? Apa pantas MK menguji UU MK sendiri, yang MK punya kepentingan baik langsung atau tidak langsung dengan UU itu? Prof Jimly beberapa kali menguji UU yang justru MK dan hakim MK berkepentingan dengan UU yang diuji itu. Prof Jimly akan menjawab tidak ada UU yang melarang MK menguji UU MK. Ya memang tidak, tapi apa pantas? Apa pantas MK memeriksa pengujian UU yang MK berkepentingan dengannya?" tanya Yusril.

Yusril justru menilai banyak hal yang dilakukan oleh Jimly saat menjadi Ketua MK yang bukan hanya sekadar persoalan etika kepantasan, tetapi berkaitan langsung dengan norma etika fundamental terkait dengan keadilan dan sikap imparsial, serta norma hukum positif. Misalnya, kata Yusril, UU Kekuasaan Kehakiman.

"Prof Jimly batalkan UU KY yang mengatur kewenangan KY untuk mengawasi etik dan perilaku hakim sehingga KY tidak bisa mengawasi hakim MK. Ini legacy paling memalukan dalam sejarah hukum kita ketika Prof Jimly menjadi Ketua MK. UU Kekuasaan Kehakiman tegas memerintahkan agar hakim mundur menangani perkara kalau dia berkepentingan dengan perkara itu. Di mana etika Prof Jimly?" ucapnya.

"Dalam pengalaman saya, kalau seseorang terpojok dalam debat intelektual dan akademis, dia mulai mencari-cari dalil untuk 'escape'. Jalan paling mudah untuk escape itu ya menuduh pihak lain tidak etis, tidak pantas, kurang elok yang tidak pernah jelas batasan-batasannya," pungkas Yusril.

(Sumber: Kumparan)
Baca juga :