Dukungan Kepada Pemprov DKI Jakarta Atas Larangan Reklame Rokok dan Pajangan Bungkus Rokok

DUKUNGAN KEPADA PEMPROV DKI JAKARTA ATAS LARANGAN REKLAME ROKOK & PAJANGAN BUNGKUS ROKOK 

Kami, masyarakat sipil, menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait dengan kebijakan, pembuatan peraturan, dan penegakan hukum larangan menyelenggarakan reklame rokok dan larangan memajang bungkus rokok di tempat penjualan dalam rangka menurunkan konsumsi rokok dan produk tembakau serta melindungi anak dan remaja menjadi perokok pemula di wilayah DKI Jakarta. 

Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa jumlah anak berusia 10-19 tahun yang merokok meningkat tajam dari 7,2% pada tahun 2013 menjadi 9,1% pada tahun 2018; dan bahkan usia pertama kali merokok paling banyak adalah usia 15-19 tahun (52,1%) diikuti dengan mereka yang berusia 10-14 tahun (23,1%). 

Media iklan/reklame rokok (televisi, radio, billboard, poster, intemet) memiliki hubungan yang signifikan dengan status perokok pada anak dan remaja. Anak dan remaja yang terpapar reklame rokok memiliki peluang 1,5 kali lebih besar menjadi perokok dibandingkan yang tidak terpapar (Atlas Tembakau Indonesia, 2020). 

Pemprov DKI Jakarta telah mengambil kebijakan melarang seluruh bentuk reklame rokok dan produk tembakau baik di luar ruang (outdoor) maupun di dalam ruang (indoor) demi terwujudnya warga Jakarta yang lebih sehat. ltulah kenapa Pemrov DKI Jakarta secara konsisten melakukan pelarangan reklame rokok yang telah dimulai sejak diterbitkannya Peraturan Daerah (PERDA) No. 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame (Pasal 12 Ayat 4), yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Gubemur (Pergub) No. 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang, Pergub No. 244 Tahun 2015 yang kemudian diubah menjadi Pergub No. 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame dan selanjutnya dikuatkan dengan Seruan Gubemur No. 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. 

Rangkaian regulasi tersebut merupakan bukti bahwa Pemprov DKI Jakarta memilih kebijakan yang efektif dengan melarang segala bentuk reklame, termasuk memajang bungkus rokok di tempat penjualan (supermarket, minimarket, toko kelontong, kedai, dan sebagainya) sepenuhnya karena iklan, reklame, promosi dan sponsor rokok secara nyata memicu anak dan remaja untuk memulai merokok. 

Dalam strategi iklan dan promosi rokok, bungkus rokok merupakan salah satu media iklan bagi industri rokok; bahkan bungkus rokok dirancang dengan gambar yang sesuai dengan materi iklan rokok. Hal ini karena iklan rokok dimaksudkan sebagai bentuk komunikasi, rekomendasi atau aksi komersial dengan tujuan untuk mempromosikan produk tembakau, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan demikian, pemajangan bungkus rokok di tempat penjualan merupakan bagian dari strategi beriklan dan promosi rokok untuk menarik para perokok pemula. 

PERDA No. 9 Tahun 2014 Pasal 1 Ketentuan Umum Butir 14 menyebutkan "Reklame adalah benda, merek dagang, lambang, alat perbuatan atau media yang menurut bentuk, susunan dan/atau corak ragamnya untuk tujuan komersil atau non-komersil dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, menciptakan citra atau memujikan suatu barang, jasa ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa, seseorang atau badan yang diselenggarakan/ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar dan suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah." 

Semakin muda usia anak mulai merokok maka akan semakin berpotensi mereka mengalami kesakitan dan memiliki risiko kematian di masa-rnasa produktifnya, dan ini akan menjadi beban biaya ekonomi kesehatan bagi Pemerintah, bagi kita semua.

"Pelarangan iklan rokok ini adalah solusi yang paling efektif dan murah, tidak memerlukan biaya negara yang besar," ujar Dollaris Riauaty Suhadi, Koordinator Smoke Free Jakarta, Senin, 4 Oktober 2021.

Lebih lanjut Dollaris mengatakan, "Hanya melalui peraturan perundangan dan penegakan peraturan tersebut secara konsisten kita dapat menurunkan jurnlah perokok anak dan remaja. Masyarakat dapat ikut berpartisipasi aktif dengan melaporkan setiap pelanggaran melalui aplikasi JAKI, kanal laporan masyarakat milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta". 

Hingga kini, Pemprov DKI Jakarta telah menerima 1.200 laporan masyarakat terkait pelanggaran larangan reklame rokok dan larangan memajang bungkus rokok di tempat penjualan, dan seluruh laporan tersebut telah ditanggapi dan ditindaklanjuti. 

"Larangan reklame rokok di Jakarta adalah kebijakan yang pro terhadap kesehatan publik. Sudah sepatutnya larangan reklame rokok itu dilakukan guna memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya warga lakarta. Kebijakan tersebut merupakan perlindungan terhadap HAM warga Jakarta, agar tidak terpapar iklan zat adiktif dalam hal ini produk tembakau. Jakarta harus menjadi benchmarking (standar mutu) nasional. Sebab di seluruh dunia reklame dan iklan rokok sudah dilarang total. Sungguh memalukan jika Jakarta sebagai kota besar dunia masih ada iklan dan reklame rokok. Menutup display rokok di retailer modern pun patut diapresiasi dan didukung," ujar Tulus Abadi, Ketua Pengurus YLKI. 

Bapak Hery Chairansyah, Ketua Raya Indonesia mengatakan: "Kita perlu mengapresiasi Pemprov DKI Jakarla, karena pangaturan pengendalian tembakau yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta merupakan bentuk keberpihakan terhadap upaya perlindungan anak, hak asasi manusia, perlindungan perempuan dan pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat. Sehingga jika ada pihak yang menyatakan langkah Pemprov DKI Jakarta merugikan masyarakat jelas ini adalah logika yang jungkir balik dan tidak memiliki pendekatan kepentingan publik sama sekali. Karena rokok sebagai produk olahan tembakau dalam hukum positif di Indonesia memang sudah dianggap sebagai barang yang bersifat adiktif dan penggunaannya mengancarn kesehatan dan dapat menyebabkan kematian." 

Dengan tidak memasang iklan/reklame rokok di dalam dan di luar ruang terrnasuk tidak memajang bungkus rokok di tempat penjualan, kita semua memberikan kontribusi terhadap pencegahan anak dan remaja menjadi perokok pemula. 

Kami mandukung Pemprov DKI Jakarta terus melakukan sosialisasi dan penertiban serta penegakan hukum larangan reklame rokok dan larangan memajang bungkus rokok sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan terus merandaklanjuti pengaduan masyarakat. 

Jakarta, 4 Oktober 2021 

Ttd

SMOKE FREE JAKARTA 

Baca juga :