[PORTAL-ISLAM.ID] Surat di atas adalah Keputusan Pemerintah Taliban Walikota Kabul, yang isi intinya bahwa:
"Rumah-rumah di Kabul yang pemiliknya melarikan diri ke Luar Negeri akan disewakan, dan uang sewanya akan disimpan di Bank Sentral sampai pemiliknya kembali, sehingga rumah-rumah dan uang sewa itu akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah mereka kembali ke Afghanistan."
Demikian seperti dilansir akun twitter resmi Imarah Islam Afghanistan (Taliban) berbahasa Arab @alemara_ar pada 28 September 2021.
Masya Allah!
Inilah indahnya negeri dengan aturan Syariat Islam yang benar-benar ditegakkan.
Inilah indahnya negeri dengan aturan Syariat Islam yang benar-benar ditegakkan.
Taliban kembali berkuasa dan menguasai penuh Afghanistan pada 15 Agustus lalu setelah berhasil menguasai Ibu Kota Kabul.
Saat peralihan kekuasaan itu, banyak warga Afghansitan yang kabur melarikan diri ke Luar Negeri melalui Bandara Kabul menumpang pesawat AS.
Mereka yang melarikan diri (entah karena takut dengan Taliban karena dulu jadi sekutu AS, atau ingin memperbaiki nasib hidup di negeri orang), mereka tetap diperlakukan dengan baik oleh pemerintah Taliban, salah satunya dengan kebijakan di atas terkait rumah yang mereka tinggalkan.
وفق المرسوم الصادر من بلدية #كابل:
— الإمارة الإسلامية (@alemara_ar) September 28, 2021
فإن بيوت كابل التي فرّ مالكوها إلى الغرب ستؤجر، وتودع الآجار في البنك المركزي إلى حين عودة المالكين، لتعود البيوت والآجار لأصحابها بعد عودتهم إلى أفغانستان. pic.twitter.com/E4arrKuC7L