Kekayaan Luhut Binsar Pandjaitan Naik Rp 67,7 Miliar Selama Pandemi

[PORTAL-ISLAM.ID]  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sebanyak 70,3 persen pejabat negara mengalami kenaikan harta kekayaan selama pandemi Covid-19. Hal ini lantas menjadi sorotan publik, salah satunya harta kekayaan milik Menteri Koordinator Bidang Kemaritinan dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan yang naik sekitar Rp 67.747.603.287 atau Rp 67,7 miliar.

Hal ini diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam laman http://www.elhkpn.kpk.go.id/ pada 2020-2019 yang dilaporkan secara periodik. Berdasarkan laporan periodik 2020 yang disampaikan pada 25 Maret 2021, total harta Luhut saat ini mencapai Rp 745.188.108.997 atau Rp 745 miliar.

Sementara itu pada 2019 lalu, harta yang dilaporkan Luhut dalam LHKPN sebesar Rp 677.440.505.710 atau Rp 677 miliar. Harta Luhut pada periodik 2020-2019 mengalami kenaikan sekitar Rp 67,7 miliar.

Berdasarkan laporan periodik pada 2020, Luhut tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Bogor, Jakarta Timur, Kota Bandung, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Tapanuli Utara, Toba Samosir dan Simalungun. Total harta tidak bergerak milik Luhut mencapai Rp 244.019.517.000 atau Rp 244 miliar.

Luhut juga tercatat memiliki harta bergerak atau alat transportasi berupa mobil Isuzu Panther 2006, Rp 60.000.000; mobil Lexus LS 460 AT 2016, Rp 1.500.000.000; motor Honda Solo 2015, Rp 7.450.000; mobil Toyota Alphard 3.5 Q AT 2016, Rp 900.000.000 dan motor Honda Solo 2020, Rp 17.647.000. Total harta transportasi milik Luhut senilai Rp 2.485.097.000.

Selain itu, Luhut juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 3.382.794.000. Dia juga tercatat memiliki surat berharga sejumlah Rp 106.164.485.850. Sementara itu, Luhut juga tercatat miliki kas dan setara kas senilai Rp 194.009.888.867.

Tetapi Luhut tercatat memiliki piutang senilai Rp 12.000.000.000. Sehingga, kini total kekayaan Luhut Binsar Pandjaitan senilai Rp 745.188.108.997.[jawapos]
Baca juga :