Soal Jokowi Kembali Bikin Kerumunan, Refly Harun: Jokowi Mestinya Mendapatkan Sanksi Lebih Berat dari HRS

[PORTAL-ISLAM.ID]  Ahli hukum tata negara, Refly Harun mengungkapkan kasus kerumunan berpotensi terjadi di mana saja.

“Kasus kerumunan seperti ini mungkin dapat berpotensi terjadi di mana-mana,” ucap Refly melalui kanal YouTube pribadinya, Kamis, 12 Agustus 2021.

Menurutnya, apabila kasus kerumunan itu dipicu Presiden Jokowi, maka akan menimbulkan contoh yang tidak baik bagi masyarakat.

” Lebih celakanya lagi, ini yang memberikan contoh Presiden (Jokowi) sendiri,” ungkapnya.

“Mau bicara prinsip equality before the law sudah lewat. Mau bicara prinsip nyawa sebagai yang utama juga diingkari (Jokowi). Mau bicara prinsip pejabat publik harus memberi contoh lewat juga,” sambungnya.

Terlebih, sebelumnya ia juga sudah sering mengatakan kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab (HRS) masuk ke ranah administratif.

“Berkali-kali saya katakan, yang paling benar itu seharusnya HRS tidak dikriminalkan. Kalo mau dipermasalahkan paling masuk ke ranah administratif,” tuturnya.

Akan tetapi, menurutnya HRS dan Presiden Jokowi berbeda.

“Di mata hukum, Jokowi itu mestinya mendapatkan sanksi yang lebih berat ketimbang HRS,” papar Refly.

Pasalnya, Refly menilai Jokowi sudah menjadi pejabat publik, sedangkan HRS hanya rakyat biasa.

Sebelumnya, kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar menilai aksi bagi-bagi sembako yang digelar Presiden Jokowi di Grogol, Jakarta Barat melanggar protol kesehatan.

Menurutnya, aksi yang digelar pada Selasa, 10 Agustus 2021 itu memicu kerumunan

Akan tetapi, ia merasa kasus kerumunan tersebut tidak ditindak seperti kasus kerumunan HRS.

“(Kerumunan) ini telah mengundang murka Allah karena kezaliman dalam penegakan hukum,” kata Aziz saat dimintai keterangan oleh wartawan, Rabu, 11 Agustus 2021. [Democrazy/pkr]
Baca juga :