Sesumbar Firli Ancam "Hukuman Mati" Juliari, Rakyat Dibohongi???

[PORTAL-ISLAM.ID] Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait tuntutan pidana mati terhadap pelaku korupsi di tengah bencana hanya menjadi angin lalu. Omongan jenderal polisi bintang tiga tersebut tak dibuktikan oleh jaksa KPK di persidangan.

Jaksa penuntut umum KPK menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 sekaligus mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dengan pidana 11 tahun penjara.

Tuntutan 11 tahun penjara itu berbanding terbalik dengan sikap menggebu-gebu Firli di awal kasus. 

Tahun lalu, Firli mengaku akan meminta pelaku korupsi saat bencana atau pandemi Covid-19 diancam hukuman mati.

"Ini tidak main-main. Ini saya minta betul nanti kalau ada yang tertangkap, saya minta diancam hukuman mati. Bahkan dieksekusi hukuman mati," kata Firli kepada CNNIndonesia.com di Gedung Transmedia, Jakarta pada 29 Juli 2020.

Saat dikonfirmasi kembali terkait tuntutan 11 tahun kepada Juliari itu, Firli tidak memberikan banyak penjelasan. Ia ngeles untuk bertanya kepada juru bicara KPK.

Firli mengatakan untuk menuntut seseorang tersangka dengan ancaman hukuman mati harus memenuhi unsur pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tipikor.

"Silakan ke jubir [juru bicara], hukuman mati diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Untuk menuntut seseorang tersangka dengan ancaman hukuman mati maka harus memenuhi unsur pidana Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Silakan ke Pak Ali. Dulu pernah saya sampaikan," kata Firli melalui pesan tertulis, Kamis (29/7/2021).

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tuntutan 11 tahun terlalu ringan untuk Juliari. ICW berharap majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk Juliari.

Peneliti Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW, Almas Sjafrina mengatakan Juliari semestinya dituntut penjara seumur hidup atau 20 tahun sebagaimana ancaman maksimal Pasal 12 UU Tipikor yang digunakan jaksa.

"Tuntutan KPK ini terkesan ganjil dan mencurigakan. Sebab, Pasal yang menjadi alas tuntutan, yaitu Pasal 12 huruf b UU Tipikor, sebenarnya mengakomodasi penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar," ujar Almas dalam keterangan tertulis, Kamis (29/7/2021).

"Tuntutan yang rendah ini kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi. Padahal, pimpinan KPK telah sesumbar menyatakan akan menghukum berat koruptor bansos Covid-19," pungkasnya.(*)
Baca juga :